Berita Kriminal
Polres Purbalingga 'Sikat' 7 Tersangka Kasus Pencurian Selama 20 Hari
Data yang diperoleh Senin (3/8/2020), ada tujuh tersangka yang ditangkap pada Operasi Sikat Jaran Candi 2020 di Polres Purbalingga.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
Ia menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal tujuh tahun penjara. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Novi Ngaku Dendam dan Sempat Ada Hubungan Khusus dengan Korban, Kasus Teror Orderan Fiktif di Kendal
• Tiap Polres di Jateng Wajib Miliki Dua Aplikasi Ini, Berikut Kata Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi
• Disdikbud Jateng Mulai Siapkan Skenario Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
• Heidy dan Danu Jadi yang Pertama, Pasangan Mempelai Dapat Fasilitas Mobil Dinas Wali Kota Semarang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/operasi-sikat-jaran-candi-polres-purbalingga.jpg)