Berita Jepara
Mengolah Ganja Menjadi Brownies, Pemuda di Jepara Ditangkap Polisi
Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama Polres Jepara menemukan modus operandi pengedaran narkotika dengan cara baru.
Pihaknya mengimbau, masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya narkotika di wilayahnya.
• Rencana Jalan Tol Solo Yogya akan Gusur Kantor Mapolda DIY, Begini Respon Kepolisian
• Daftar Motor Matic yang Dilengkapi Soket Charger Ponsel Tahun 2020
• Daftar Artis yang Tersandung Kasus Prostitusi Online, Bahkan Pandemi Corona Tidak Menyurutkan Mereka
• David Beckham Inginkan Luis Suarez Gabung Klubnya Inter Miami di MLS
"Brownies dari fermentasi ganja ini sesuatu yang baru, dan kami meminta masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian," ujar dia.
Diketahui penjualan brownies dan kukis rasa ganja itu sudah terjual pengirimannya ke Semarang dan Jakarta.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta," ujar dia. (raf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/brownies-rasa-ganja-tangkapan-bnnp-di-jepara.jpg)