Berita Jepara
Mengolah Ganja Menjadi Brownies, Pemuda di Jepara Ditangkap Polisi
Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama Polres Jepara menemukan modus operandi pengedaran narkotika dengan cara baru.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama Polres Jepara menemukan modus operandi pengedaran narkotika dengan cara baru.
Pengedar narkotika berinisial Franky Ervan Setiawan (24), warga Dukuh Kesajen, Desa Demaan,di Jepara tersebut menggunakan fermentasi ganja yang dijual dalam bentuk kukis dan brownies.
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, cara pelaku ini merupakan modus baru.
Penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman ganja dari Makasar ke Jepara.
• 4.066 Siswa Kurang Mampu di Salatiga Dapat Bantuan Kuota Internet untuk Belajar Daring
• Mengkonsumsi Mi Instan saat Mendaki Gunung Justru Memicu Dehidrasi, Begini Penjelasan Dokter
• Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji, Namun ada 13 WNI Tercatat Ikuti Ibadah Haji di Arab Saudi
• Rencana Jalan Tol Solo Yogya akan Gusur Kantor Mapolda DIY, Begini Respon Kepolisian
Kemudian bersama tim gabungan dari Polres Jepara menangkap pelaku yang menerima paket tersebut pada hari Senin (27/7/2020).
"Paket yang diterima itu sedikit, hanya 6,1 gram. Tapi menariknya ganja itu diolah menjadi brownies dan kukis," jelas dia, saat ditemui di Mapolres Jepara, Kamis (30/7/2020).
Benny mengatakan, tidak mau merinci bagaimana pelaku tersebut mengolah ganja karena khawatir ditiru.
"Cara mengolahnya jangan, nanti ditiru. Yang jelas kami juga temukan mentega dan tepung sebagai bahan bakunya di sana," ujar dia.
Dalam sekali produksi, pelaku bisa membuat sebanyak lima sampai delapan paket brownies ganja.
Satu paketnya, berisi enam potong yang dijual Rp 400 ribu melalui akun instagram sativaindica.id.
"Selain itu pelaku juga menjual brownies dan kukis itu melalui akun marketplace yang berkode P240," ujarnya.
Menurut dia, penjualan brownies dan kukis rasa ganja itu sudah dilakukan pelaku sejak empat bulan terakhir.
Pada masa pandemi pelaku yang merupakan bartender tersebut punya pikiran kreatif dengan mengolah ganja.
"Orangnya kreatif di masa pandemi ini untuk mendapatkan penghasilan, tetapi caranya keliru. Dia bisa untung 50 persen setiap transaksi," ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan, bergerak cepat dalam mengatasi kasus narkotika di wilayahnya.
Pihaknya mengimbau, masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya narkotika di wilayahnya.
• Rencana Jalan Tol Solo Yogya akan Gusur Kantor Mapolda DIY, Begini Respon Kepolisian
• Daftar Motor Matic yang Dilengkapi Soket Charger Ponsel Tahun 2020
• Daftar Artis yang Tersandung Kasus Prostitusi Online, Bahkan Pandemi Corona Tidak Menyurutkan Mereka
• David Beckham Inginkan Luis Suarez Gabung Klubnya Inter Miami di MLS
"Brownies dari fermentasi ganja ini sesuatu yang baru, dan kami meminta masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian," ujar dia.
Diketahui penjualan brownies dan kukis rasa ganja itu sudah terjual pengirimannya ke Semarang dan Jakarta.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta," ujar dia. (raf)