Berita Nasional
Brigjen Prasetijo Utomo Ditetapkan Sebagai Tersangka Penerbitan Surat Jalan Djoko Tjandra
Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan untuk buronan kasus korupsi Bank Bali
Bakar Surat
Saat kasus ini mulai ramai di publik, Brigjen Prasetijo juga sempat berusaha menghilangkan barang bukti berupa surat jalan tersebut.
Namun, hal itu berhasil digagalkan.
“Yang bersangkutan telah menghalangi, mempersukar penyelidikan. Menghancurkan dan hilangkan barang bukti. Hal ini dikuatkan keterangan beberapa saksi yang bersesuaian," kata Sigit.
• Sinopsis Film The Frighteners Tayang Hari Selasa 28 Juli 2020 di GTV
• Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Kabupaten Pekalongan, Selasa 28 Juli 2020
• Jadwal Samsat Online Keliling Semarang Hari Ini, Selasa 28 Juli 2020 Buka di Simpanglima
• Depresi Dipecat Karena Pandemi Covid-19, Seorang Pria Bunuh Istri dan Anaknya
"BJPU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang digunakan,” tambah Sigit.
Atas usaha menghilangkan barang bukti tersebut, Brigjen Prasetijo juga dijerat Pasal 221 KUHP ayat ke-2.
Dalam hal ini, surat yang ingin dibakar yakni surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 Djoko Tjandra.
“Selanjutnya konstruksi hukum ketiga, terkait pelanggaran 221 ayat ke 2 KUHP. Yang bersangkutan telah menghalangi mempersukar penyelidikan,” ujar Sigit. (tribun network/igm/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Brigjen Prasetijo Perintahkan Bakar Surat Jalan DjokoTjandra,