Aturan Berkendara di Jalan Tol yang Belum Banyak Orang Tahu
Jalan tol didesain sebagai jalur bebas hambatan, cara mengemudi di jalan tol berbeda dengan jalan raya atau jalan umum.
"Kalau dia berada di lajur kanan terus tapi kecepatan mobilnya sama dengan lajur di sebelahnya maka itu salah, tapi kalau dia lebih cepat maka itu dianggap mendahului," kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
Artinya, kalau berada di lajur kanan tapi kecepatannya sama atau malah kurang dari jalur di sebelah kiri itu menyalahi aturan.
• Penderita TBC di Jateng 23.000 Orang Lebih, Yulianto: Tertinggi di Kabupaten Tegal
• Empat Pejabat Polres Purbalingga Diganti, Ini Pesan AKBP Syafii Maulla
• SPG Rokok Usia 16 Tahun Dijual Rp800.000 Sekali Kencan di Padang, Polisi: Long Time Rp1,9 Juta
• Arya Tewas dalam Rangkulan Teman di Pekalongan, Pelaku 6 Kali Tusuk Leher Korban agar Tak Bersuara
3. Pindah lajur mendadak saat masuk gerbang tol Jusri mengatakan, langsung masuk ke lajur lambat bahkan sampai crossing beberapa lajur merupakan gaya mengemudi yang membahayakan.
"Katakan ada empat lajur kita bisa melewati lajur pertama, kedua atau ketiga, memotong, itu tidak boleh. Kalau di luar negeri gaya mengemudi seperti itu bisa ditangkap," kata Jusri.
Jusri mengatakan, selain mengurangi kecepatan sampai batas yang ditentukan jika ingin pindah jalur saat medekati gerbang tol maka harus dilakukan secara bertahap tidak boleh asal potong. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Kesalahan yang Sering Dilakukan Pengemudi di Jalan Tol",