Berita Banyumas

Ada Pasar Burung di Jalur Antara Stasiun Slawi dan Tegal, KAI Lakukan Penertiban

PT KAI memperoleh informasi adanya kerumunan pedagang pasar burung di Jalan Stasiun Banjaran Emplasemen Ex Stasiun Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Tegal

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Petugas saat mensosialisasikan tentang bahaya pasar burung yang berada di jalur Kereta Api antara stasiun Slawi dengan stasiun Tegal, Jumat (24/7/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - PT KAI memperoleh informasi adanya kerumunan pedagang pasar burung di Jalan Stasiun Banjaran Emplasemen Ex Stasiun Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Tegal.

Para pedagang pasar burung itu diketahui meluber sampai ke dalam jalur kereta api.

Lokasinya sendiri berada di jalur Kereta Api antara stasiun Slawi dengan stasiun Tegal.

Jalur kereta api tersebut merupakan jalur kereta api aktif yang saat ini dilalui perjalanan kereta api dengan kecepatan tinggi.

Polisi Temukan Truk Diduga untuk Distribusi Solar Ilegal di Semarang

Dalam Satu Semester Jumlah Laka Lantas di Banyumas Meningkat

Ibunda Editor Metro TV Yodi Prabowo Ungkap Sosok Wanita Lain Mendekati Putranya Sebelum Meninggal

Lima Hari Setelah Operasi Patah Tulang Marc Marquez akan Beraksi di MotoGP Andalusia

Jalur itu jelas sangat membahayakan baik perjalanan kereta api maupun warga masyarakat yang berkegiatan di area lokasi tersebut.

Berdasarkan UU No. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan mengenai peruntukan jalur kereta api yang tertutup untuk kepentingan umum.

"Adapun pasal itu berbunyi bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum," ujar Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto kepada Tribunbanyumas.com, sebagaimana dalam rilis, Jumat (24/7/2020).

Berdasarkan ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Adapun juga dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Selain itu Pasal 199 juga mengatur mengenai sanksi pidana, yaitu siapa saja menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Secara bertahap PT KAI mulai mengoperasikan beberapa perjalanan KA-KA Penumpang serta KA Barang.

Di Wilayah Daop 5 Purwokerto, sudah dilewati sebanyak 18 KA jarak jauh maupun menengah, serta 8 KA lokal Prameks.

Baik yang berjalan setiap hari maupun berjalan hanya Jumat - Sabtu - Minggu.

Serta 22 perjalanan KA angkutan barang ke berbagai jurusan, yang berjalan setiap hari.

Untuk mengurangi potensi bahaya terhadap keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api maupun warga masyarakat hari mulai Kamis (23/7/2020) PT KAI melakukan sosialisasi.

Seorang Imam Masjid Ditusuk Pria Tidak Dikenal saat Pimpin Doa

Spot Foto 3D Baru di Kota Tegal, Bernuansa Kehidupan Dasar Laut

Aturan Berkendara di Jalan Tol yang Belum Banyak Orang Tahu

Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Jumat 24 Juli 2020, Hujan Ringan Pada Sore Hingga Malam Hari

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved