Bupati Jember Dimakzulkan
Diberhentikan DPRD sebagai Bupati, Ini Langkah yang Akan Diambil Bupati Jember Faida
Bupati Jember Faida akan mengambil sikap terkait keputusan politik DPRD Jember yang memberhentikan atau memakzulkan dirinya dari jabatan bupati.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEMBER - Bupati Jember Faida akan mengambil sikap terkait keputusan politik DPRD Jember yang memberhentikan atau memakzulkan dirinya dari jabatan bupati.
Kepada SURYA.CO.ID, Bupati Faida mengatakan, dirinya akan merespon jika nantinya DPRD Jember mengirimkan keputusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) itu ke Mahkamah Agung.
"Kami tunggu, apa dewan melaksanakan mengirim ke MA, baru nanti kami siapkan respon," ujar Faida melalui pesan percakapan kepada SURYA.CO.ID, Kamis (23/7/2020).
Jawaban ini dilontarkan Faida ketika ditanya sikapnya apakah akan menempuh jalur hukum paska keputusan politik DPRD Jember melalui HMP ditetapkan, Rabu (22/7/2020) kemarin.
Berdasarkan peraturan tata negara, bupati jika tidak sepakat dengan keputusan HMP, bisa melakukan langkah-langkah, antara lain gugatan hukum.
Gugatan hukum tersebut bisa dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, ada seorang warga Kabupaten Jember yang menilai Hak Angket DPRD Jember tidak sesuai prosedur.
Karenanya, dia menggugat pemakaian Hak Angket tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Namun, gugatan warga itu ditolak PN Jember karena dinilai tidak memiliki wewenang menyidangkan perkara tersebut. Gugatan itu seharusnya diperkarakan melalui PTUN.
• Tok, DPRD Jember Sepakat Makzulkan Bupati Jember
• DPRD Gelar Sidang Pemakzulan, Bupati Jember Tak Mau Hadir Secara Langsung, Begini Alasannya
Lebih lanjut, Faida mengatakan, dirinya saat ini tetap fokus menjalankan tugas sebagai bupati Jember, terutama di masa pandemi Covid-19.
"Saat ini tetap menjalankan tugas dan utamanya fokus keselamatan masyarakat dan penanganan Covid," imbuh Bupati Faida.
Seperti diberitakan, DPRD Jember membuat keputusan politik memakzulkan Bupati Jember Faida dari jabatan bupati.
Keputusan tersebut diambil melalui pemakaian Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar di rapat sidang paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).
DPRD Jember menilai, bupati telah melanggar sumpah janji dan jabatan, serta peraturan perundang-undangan.
Anggota dewan menilai, bupati telah melakukan pelanggaran berat dalam hal tata pemerintahan. Beberapa indikasi pelanggaran yang disebutkan oleh pengusul HMP antara lain: