Bupati Jember Dimakzulkan
Diberhentikan DPRD sebagai Bupati, Ini Langkah yang Akan Diambil Bupati Jember Faida
Bupati Jember Faida akan mengambil sikap terkait keputusan politik DPRD Jember yang memberhentikan atau memakzulkan dirinya dari jabatan bupati.
Pertama, kebijakan Pemkab Jember sehingga tidak mendapatkan kuota formasi CPNS tahun 2019.
Kedua, kebijakan perihal ASN yang ditengarai tidak sesuai dengan UU ASN nomor 5 Tahun 2015.
Ketiga, kebijakan tentang penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Keempat, kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar ketentuan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Setelah proses politik selesai, keputusan dan pendapat DPRD Jember itu bisa diujikan ke Mahkamah Agung. MA yang bakal menguji melalui persidangan, sebelum memberikan keputusan. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tanggapan Bupati Jember Faida Atas Sikap Politik Pemakzulan Dirinya Oleh DPRD.