Berita Regional

DPRD Gelar Sidang Pemakzulan, Bupati Jember Tak Mau Hadir Secara Langsung, Begini Alasannya

DPRD Gelar Sidang Pemakzulan, Bupati Jember Tak Mau Hadir Secara Langsung, Begini Alasannya

TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Bupati Jember dr. Hj. Faida, saat mengunjungi kantor Tribun Jakarta, Kamis (9/3/2017) di Jakarta. DPRD Jember, menggelar sidang HMP yang menyepakati pemakzulan Bupati, dr Faida. Faida mengungkapkan alasan dirinya menolak hadir secara langsung dalam sidang HMP DPRD Jember tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEMBER – Anggota DPRD Jember menggelar sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), yang berujung pada kesepakatan pemakzulan Bupati Jember, Faida, Rabu (22/7/2020).

Namun, BUpati Jember, Faida, tak menghadiri sidang paripura HMP tersebut.

Ia pun mengungkapkan alasan tak menghadiri sidang paripurna para wakil rakyat tersebut.

Faida khawatir kehadirannya menimbulkan kerumunan warga di DPRD Jember.

Siapa Sosok Sultan Jember? Tipu Ashanty hingga Kibuli PMI Uang Sumbangan Belasan Miliar Rupiah

Kadisdikbud Jateng Jumeri Diminta Menteri Nadiem Jadi Dirjen PAUD-Dikdasmen, Begini Respon Ganjar

Andik Bekap Mulut Bayi hingga Menangis lalu Membuangnya: Saya Malu Belum Nikah Sudah Punya Anak

Bupati Yahukimo Tak Ngantor Selama 6 Bulan, Sekda: Ada Acara Partai, Kena Lockdown di Jakarta

Sebab, kata dia, ada warga yang menolak dan mendukung DPRD Jember menggunakan HMP.

Faida tak mau kerumunan itu malah berpotensi menjadi wadah penyebaran Covid-19.

Penerapan protokol kesehatan sulit dilakukan saat warga berkerumun.

Apalagi, warga belum diizinkan berkumpul selama pandemi Covid-19.

Ia pun merasa wajar jika menyampaikan pendapat secara daring lewat konferensi video.

“Pemberian pendapat oleh kepala daerah dalam paripurna DPRD secara daring sama sekali tidak akan menyebabkan rapat paripurna DPR menjadi tidak sah,” kata Faida dalam keterangan tertulis yang dikirim ke DPRD Jember, Rabu.

Menurutnya, keabsahan sidang paripurna tak tergantung kepada kehadiran bupati secara langsung atau daring.

Dalam Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 79 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, diatur keabsahan sidang paripurna tergantung jumlah minimal kehadiran anggota DPRD.

Dia menegaskan, ketidakhadirannya dalam sidang paripurna tersebut untuk menjaga keselamatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

Apalagi, dirinya menjabat sebagai kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Jember.

Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi tak mempermasalahkan ketidakhadiran Bupati Jember Faida dalam sidang paripurna itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved