Berita Regional

Bermula dari Ejekan, Pria di Sleman Aniaya Bocah Tetangga hingga Patah Tulang dan Pendarahan Kepala

Bermula dari Ejekan, Pria di Sleman Aniaya Bocah Tetangga hingga Patah Tulang dan Pendarahan Kepala

tribunbali/net
Ilustrasi kekerasan dan penyiksaan terhadap anak - Seorang bocah berinisial A (8), di Sleman, dianiaya tetangganya hingga mengalami pendarahan di kepala dan patah tulang di bagian tubuh lainnya. 

Atas perbuatannya, Tito menyampaikan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Bocah 8 Tahun Dianiaya Tetangga hingga Alami Pendarahan di Kepala dan Patah Tulang

Perputaran Uang Besar, Jubir Presiden Yakin Pilkada 2020 Jadi Peluang Pulihkan Ekonomi Nasional

Khofifah Tunggu Fatwa MA terkait Pemakzulan Bupati Jember

Mengenang Masa Kejayaan Pabrik Tembakau di Purbalingga, Upah Karyawan GMIT Lebihi Gaji PNS

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved