Berita Regional
Bermula dari Ejekan, Pria di Sleman Aniaya Bocah Tetangga hingga Patah Tulang dan Pendarahan Kepala
Bermula dari Ejekan, Pria di Sleman Aniaya Bocah Tetangga hingga Patah Tulang dan Pendarahan Kepala
Editor:
yayan isro roziki
tribunbali/net
Ilustrasi kekerasan dan penyiksaan terhadap anak - Seorang bocah berinisial A (8), di Sleman, dianiaya tetangganya hingga mengalami pendarahan di kepala dan patah tulang di bagian tubuh lainnya.
Atas perbuatannya, Tito menyampaikan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Bocah 8 Tahun Dianiaya Tetangga hingga Alami Pendarahan di Kepala dan Patah Tulang
• Perputaran Uang Besar, Jubir Presiden Yakin Pilkada 2020 Jadi Peluang Pulihkan Ekonomi Nasional
• Khofifah Tunggu Fatwa MA terkait Pemakzulan Bupati Jember
• Mengenang Masa Kejayaan Pabrik Tembakau di Purbalingga, Upah Karyawan GMIT Lebihi Gaji PNS
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
Berita Terkait