Berita Regional

Bermula dari Ejekan, Pria di Sleman Aniaya Bocah Tetangga hingga Patah Tulang dan Pendarahan Kepala

Bermula dari Ejekan, Pria di Sleman Aniaya Bocah Tetangga hingga Patah Tulang dan Pendarahan Kepala

tribunbali/net
Ilustrasi kekerasan dan penyiksaan terhadap anak - Seorang bocah berinisial A (8), di Sleman, dianiaya tetangganya hingga mengalami pendarahan di kepala dan patah tulang di bagian tubuh lainnya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLEMAN - Bermula dari ejekan, seorang bocah di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY, dianiaya tetangganya hingga babak belur.

Bocah berinisial A (8) itu mengalami pendarahan di kepala dan sejumlah patah tulang di bagian tubuhnya.

Sementara, pelaku penganiayaan, SO (44) kini telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Suami di Penjara, Tidak Tahu Siapa Ayah Kandung Bayinya, Alasan Ibu Jual Anak Sendiri

Modal Struk ATM dan Data di Website KPU, Komplotan Ini Kuras Uang Ratusan Juta di Bank Daerah

9 Ekor Kerbau Kasino Dicuri, Setelah Dicari Sudah Disembelih Maling, Koban Menangis Peluk Bangkai

Kisah Kiki OGJ Salatiga, 7 Tahun Kaki Diikat di Ranjang hingga Kini Dibebaskan untuk Dirawat di RS

Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Pradana mengatakan, peristiwa naas tersebut terjadi pada Sabtu (11/7/2020).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, saat itu korban bersama dengan dua teman mainnya diduga mengejek SO saat melintas di depan rumahnya.

Pelaku yang tidak terima dengan ulah kawanan bocah itu kemudian emosi dan mengejar mereka.

Saat dikejar itu korban tertangkap.

Oleh pelaku kemudian dianiaya hingga babak belur.

"Rambut korban dijambak, dibenturkan gerbang dan kakinya diinjak," terangnya, Kamis (23/07/2020).

Karena merasa kesakitan, korban yang diketahui masih tetangga RT dengan pelaku ini pulang dan menceritakan kepada orangtuanya.

Mengetahui hal itu, korban oleh orangtuanya kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak rumah sakit, orangtuanya terkejut karena sang anak ternyata divonis mengalami pendarahan di bagian kepala.

Selain itu, pada punggung kaki kanan korban juga diketahui mengalami patah tulang.

Tak terima dengan perbuatan pelaku itu, orangtua korban lalu melaporkannya ke polisi.

"Keluarga korban membuat laporan dan pelaku langsung kita amankan," bebernya.

Atas perbuatannya, Tito menyampaikan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Bocah 8 Tahun Dianiaya Tetangga hingga Alami Pendarahan di Kepala dan Patah Tulang

Perputaran Uang Besar, Jubir Presiden Yakin Pilkada 2020 Jadi Peluang Pulihkan Ekonomi Nasional

Khofifah Tunggu Fatwa MA terkait Pemakzulan Bupati Jember

Mengenang Masa Kejayaan Pabrik Tembakau di Purbalingga, Upah Karyawan GMIT Lebihi Gaji PNS

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved