Berita Banyumas
Pembukaan Enam Objek Wisata di Banyumas Tunggu Koreksi Draf Perbup di Gubernur Jateng
Pemkab Banyumas mengajukan draf perbub terkait pembukaan enam objek wisata milik pemkab yang belum dibuka akibat wabah corona.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas belum membuka enam objek wisata yang mereka buka lantaran wabah corona.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan, pembukaan objek wisata di tengah pandemi butuh peraturan bupati (perbup).
Saat ini, draf perbup yang dimaksud sudah diajukan ke gubernur Jawa Tengah untuk dikoreksi.
Enam objek wisata yang dikelola Pemkab Banyumas tersebut adalah Lokawisata Baturaden, Taman Rekreasi Andhang Pangrenan (TRAP), Balai Kemambang, Pemandian Tirta Husada Kalibacin Kecamatan Rawalo, Museum Wayang di Kecamatan Banyumas, dan Museum Pangsa Soedirman di Purwokerto.
"Sarana dan prasarana serta aplikasi sudah siap sehingga pembukaan enam objek wisata tersebut tinggal menunggu perbup sebagai dasar pengoperasian aplikasi," terangnya kepada Tribunbanyumas.com di Purwokerto, Rabu (22/7/2020).
• New Normal Sektor Pariwisata Banyumas, Lima Objek Wisata Mulai Ajukan Izin Dibuka
Asis melanjutkan, perbup akan mengatur tentang tata cara pemungutan, mulai dari pemesanan tiket, pembayaran, hingga pembatalan.
"Misalnya, pemesanan tiket diajukan tujuh hari sebelum kunjungan. Kemudian, pembayaran bisa dilakukan sampai H-1 sebelum kunjungan," imbuhnya.
Diketahui, masa tanggap darurat Covid-19 di Banyumas masih berlangsung hingga 31 Juli mendatang.
Sehingga, masih ada waktu untuk mempersiapkan pembukaan objek wisata yang rencananya dilakukan setelah masa tanggap darurat berakhir.
Terkait objek wisata yang dikelola pihak swasta, pihaknya secara berkala melakukan pemantauan di lapangan.
Sampai sejauh ini, menurutnya, semua menerapkan aturan dan protokol kesehatan secara tertib.
Contohnya, di objek wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Sumbang.
Hutan pinus itu dikelola Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang.
"Saya sempat dilarang masuk karena jumlah pengunjung sudah 300 orang. Jadi, ketentuan aturan pembatasan jumlah pengunjung benar-benar diterapkan di wisata Hutan Pinus Limpakuwus ini," tambahnya.
Ia menerangkan, setelah ada pengunjung yang keluar, baru pihak pengelola memperbolehkan pengunjung berikutnya masuk.
• Kalender Wisata Banyumas Masih Dirancang, Apa Kabar Festival Serayu 2020 ?