PSBB DKI Jakarta
Denda PSBB di DKI Jakarta Sudah Terkumpul Rp 1,355 Miliar
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan hingga saat ini jumlah denda pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota mencapai Rp 1,355 miliar.
Untuk penindakan pada restoran, tempat hiburan atau fasilitas umum lainnya yang tidak mengikuti protokol kesehatan, denda yang disetorkan adalah Rp 201,6 juta.
Kemudian denda akibat tempat-tempat hiburan, industri pariwisata yang berdasarkan ketentuan Pergub 51/2020 ini masuk kelompok jenis usaha yang belum boleh beraktivitas, seperti panti pijat, sauna, karaoke, diskotek, bar dan sebagainya, adalah sebanyak Rp 115.500.000.
• Jadwal MotoGP Hari Ini Sabtu 18 Juli ada Free Practice dan Kualifikasi, Disiarkan Trans 7
• Pencuri Sepeda Motor Spesialis Warung Makan Diringkus Polsek Semarang Tengah
• Kemensos Terjunkan Layanan Dukungan Psiokososial (LDP) Untuk Korban Banjir di Luwu Utara
• Jadwal Acara TV Hari Ini Sabtu 18 Juli di Trans TV, RCTI, MNC TV, Trans 7 ada Moto GP
"Dalam kenyataannya, mereka mencoba sembunyi-sembunyi untuk melakukan aktivitas tertutup."
"Tapi kami melakukan pemantauan dan kami dapatkan beberapa yang beraktivitas dan kami lakukan penindakan, itu jumlah pengenaan sanksi yang sudah dibayarkan sebanyak Rp 115,5 juta," ucapnya.
"Total keseluruhan denda dalam PSBB yang didapatkan tersebut adalah sejak tanggal 5 Juni sampai dengan 16 Juli kemarin."
"Sehingga total keseluruhan dari 5 Juni, itu belum kita hitung dari PSBB ya. Kalau yang untuk PSBB masa transisi 5 Juni-16 Juli, lebih dari Rp 655.000.000," tutur Arifin.
Saat ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase 1 diperpanjang untuk 14 hari lagi terhitung mulai tanggal 17 Juli 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumlah Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta Capai Rp 1,355 Miliar",