Berita Banyumas

Warga Bisa Konsultasi Hukum Gratis di MPP Banyumas, Termasuk Bayar Denda Tilang

Kedua instansi kejaksaan itu menyusul 19 intansi vertikal lainnya yang telah bergabung dan memberi pelayanan di MPP Kabupaten Banyumas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
PEMKAB BANYUMAS
Penandatanganan perjanjian kerja sama dan launching pelayanan konsultasi hukum gratis Kejari Banyumas dan Kejari Purwokerto di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas, Kamis (16/7/2020). 

"Kami dari Kajari Purwokerto dan Kajari Banyumas membuka konsultasi dan pelayanan hukum di Mal Pelayanan Publik ini terbuka bagi semua masyarakat," katanya.

Pihaknya berpesan kepada masyarakat untuk datang dan hadir di sini dalam rangka apabila ada permasalahan-permasalahan hukum dapat dikonsultasikan.

"Konsultasikan pada kami dan di sini gratis."

"Kami membuka cabang pelayanan tilang, pemberian bukti, dan pembayaran denda nanti melalui satu pintu," terangnya.

Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono berterima kasih kepada Kajari Purwokerto dan Kajari Banyumas atas tertandatanganinya kerja sama ini.

Menurutnya, pemerintah terus berupaya meningkatkan dan memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan tentang reformasi birokrasi yang pada hakikatnya upaya melakukan perubahan secara mendasar.

"Dengan adanya reformasi birokrasi diharapkan masyarakat mendapat pelayanan yang semakin baik," pungkas Sadewo. (Permata Putra Sejati)

Hacker Serang Website KPU, Link Klik Bersama Sempat Tak Bisa Diakses, Seperti di Purbalingga

Pengusung Penantang Calon Petahana Bertambah, Partai Nasdem Usung Oji-Jeni di Pilbup Purbalingga

Bupati Purbalingga: Setelah MPLS, Siswa Kembali Belajar Secara Daring

Kemenag Purbalingga: Sembelih Hewan Kurban, Ini Panduannya, Sesuai Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved