Berita Seleb

Polisi Ungkap Artis HH Sudah 1 Tahun Terjun ke Dunia Prostitusi: Tergiur Keuntungan Finansial

Polisi Ungkap Artis HH Sudah 1 Tahun Terjun ke Dunia Prostitusi: Tergiur Keuntungan Finansial

Tangkapan layar Youtube channel Kompas tv
Artis peran FTV, Hana Hanifah, menundukkan kepala, meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat karena terjerat kasus prostitusi online. Menurut polisi, Hana Hanifah alias HH sudah setahun belakangan terjun ke dunia prostitusi online karena tergiur keuntungan finansial yang menjanjikan. 

Ya, meski berstatus sebagai saksi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, namun Hana ternyata sudah satu tahun menggeluti dunia prostitusi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

"Jadi pertama kali pada saat wawancara langsung dengan yang bersangkutan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa di Medan baru sekali, tapi dia lakukan kegiatan ini pengakuannya sudah satu tahun," ungkap Riko di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.

Ia menyebutkan bahkan pihaknya telah menemukan percakapan yang merujuk pada keterlibatan Hana Hanifah dalam kasus serupa di kota-kota besar di Indonesia lainnya.

Polisi lantas mengungkap soal kolega Hana yang ternyata ada di beberapa kota besar seperti Surabaya hingga Jawa Barat.

"Kita juga mendalami bukti chat saksi H dengan koleganya yang ada di beberapa kota.

Ada beberapa chat yang bersangkutan dengan koleganya ada yang di Jawa Timur, Surabaya, kemudian di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan lain-lain. Ini akan kita dalami," tegas Riko dilansir dari TribunMedan.com.

Riko membeberkan bahwa alasan Hana ketagihan dengan dunia prostitusi online ini karena keuntungan ekonomi yang fantastis.

"Alasannya itu karena menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar," sebutnya.

Hana Hanifah dilepaskan polisi

Polrestabes Medan akhirnya melepaskan artis Hana Hanifah dan pria inisial A yang booking sang artis di hotel berbintang.

Hana dan A menyandang status sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.

Sementara R ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2007.

"Berdasarkan hasil gelar perkara kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," tutur Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.

Selain R, Polisi juga menetapkan J di Jakarta sebagai tersangka utama dan berperan sebagai muncikari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved