Berita Jateng
Polda Jateng Hentikan Penyelidikan Terhadap Syekh Puji, Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
Polda Jateng Hentikan Penyelidikan Terhadap Syekh Puji, Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Penyelidikan kasus dugaan persetubuhan dan pernikahan terhadap anak di bawah umur yang dilakukaan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, dihentikan Polda Jateng.
Polda menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai dugaan pernikahan dan persetubuhan terhadap di bawah umur tersebut tak memenuhi bukti.
Hal ini disampaikan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2020).
"Untuk memberikan kepastian hukum, penyelidikan kami hentikan," ujarnya.
• Kronologi Syekh Puji Kembali Dilaporkan ke Polda Jateng, Kali Ini Karena Menikahi Anak 7 Tahun
• Kakek Penderita Stroke Perkosa Cucu Sendiri, sejak Kelas V SD hingga IX SMP, Korban Diancam Santet
• Fakta Polisi Tewas Sengaja Ditabrak Pemobil Ugal-ugalan, Pelaku Mabuk hingga Antar Teman Wanita
• Kepala Bayi Tertinggal dalam Rahim Ibu, Kecapaian Jalan Kaki Melahirkan Sendirian di Kamar Mandi
Sebelumnya, kata Sunarno, pihaknya telah memeriksa 18 saksi.
Selain itu saksi ahli yakni ahli pidana dan dokter yang melakukan visum juga telah dimintai keterangan.
Pemeriksaan 18 saksi itu, kata Sunarno, berawal dari saksi Apri yang masih keponakan Syekh Puji, mengatakan, bahwa pada Juni 2016, terjadi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan seorang perempuan berinisial D yang saat itu berusia 7 tahun.
Saat itu, kata Sunarno, dari pengakuan Apri dia menghadiri pernikahan tersebut berikut saksi lainnya.
Apri mengatakan ada beberapa nama di situ yang hadir, beberapa nama yang disebutkan sudah diklarifikasi oleh Polda, mereka semua mengatakan pernikahan siri tersebut tidak ada.
"Dari beberapa saksi yang disebutkan oleh saudara Apri, saksi-saksi tersebut tidak ada yang mendukung atau tidak ada yang mengatakan atau mengiyakan atas tindakan keterangan dari saudara Apri," jelas Sunarno.
Selain keterangan saksi, dua flashdisk berisi rekaman yang diserahkan oleh pelapor dalam hal ini Endar Susilo selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah juga tidak bisa dijadikan alat bukti.
Kata Sunarno, satu flashdisk berisi testimoni dari Endar terkait langkah-langkah klarifikasi yang sudah dia lakukan termasuk klarifikasi terhadap orangtua D.
Sementara flasdisk satunya lagi berisi percakapan antara Endar dengan orangtua D.
Dalam rekaman percakapan itu, kata Sunarno, tidak ada ungkapan dari orangtua D yang mengatakan bahwa terjadi pernikahan antara anaknya dengan Syekh Puji.
"Jadi rekaman ini juga kami tidak bisa jadikan alat bukti," jelas Sunarno.
Lebih lanjut Sunarno mengatakan, dihentikannya penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan kepada Syekh Puji akan kembali dibuka selama ada novum atau bukti baru.
Skenario permintaan uang Rp35 miliar
Sebelumnya diberitakan, Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Syekh Puji, bicara blak-blakan soal kabar ia menikah lagi dengan anak usia 7 tahun.
Syek Puji membantah kabar tersebut. Ia tak membenarkan bahwa dirinya menikah lagi dengan anak perempuan yang masih berusia 7 tahun itu.
Menurut dia, tersiarnya kabar ia menikah lagi ini tak lepas dari upaya 'pemerasan' atau permintaan uang senilai Rp35 miliar yang tak diturutinya.
Dia juga menyebut kasus tersebut melibatkan beberapa anggota keluarga besarnya.
"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp35 miliar dengan ancaman.
"Yakni, akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," katanya dalam surat pernyataan yang dibuat pada hari Kamis (2/4/2020).
Syekh Puji, dalam surat pernyataannya, membantah telah menikah dengan bocah 7 tahun dan melakukan tindak pencabulan.
"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW tersebut.
Kronologi menurut Komnas Perlindungan Anak Seperti diberitakan sebelumnua, Komnas Perlindungan Anak Jawa Tenga melaporkan Syeh Puji ke Polda Jateng, tepatnya pada Desember 2019.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Sekitar bulan November 2019, Endar mengaku mendapat pengaduan dari 3 anggota keluarga besar Syekh Puji, yaitu Joko Lelono atau Jack dan 2 keponakan Syekh Puji yaitu Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun."
"Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).
Waktu itu, menurut Endra, Apri ditelepon oleh Syekh Puji untuk datang menjadi salah satu saksi pernikahannya dengan D.
"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk dipangkuannya, kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain."
"Lantas menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut," jelas Endar.
Endar lalu menjelaskan, saat menerima aduan itu, pihaknya lebih dulu melakukan investigasi dengan menemui 2 orang saksi lain di pernikahan Syekh Puji tersebut.
Selain itu, Endar juga mendatangi ibu korban.
"Saya mendatangi 2 orang saksi lain dan Ibu korban yang bernama Edg dirumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di Pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut" jelas Endar. (*)
• Syekh Puji Blak-blakan soal Kabar Menikahi Anak Usia 7 Tahun: Skenario Permintaan Uang Rp35 Miliar
• Adik Ipar Ganjar Tantang Petahana dalam Pilbup Purbalingga, PKB Berikan Rekomenadsi Paslon Oji-Jeni
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Polisi Ungkap Artis HH Sudah 1 Tahun Terjun ke Dunia Prostitusi: Tergiur Keuntungan Finansial