Berita Semarang

Jenguk Napi Lapas Kedungpane Semarang Wajib Akses Website Ini, Berlakukan Antrean Kunjungan Online

Syarat utama bagi warga yang hendak menjenguk warga binaan di dalam Lapas Kelas I Semarang adalah akses http://kunjunganlpsemarang.atwebpages.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/RIFQI GOZALI
Lapas Kelas I Kedungpane, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang Kedungpane telah menyiapkan sistem antrean secara daring atau online.

Nantinya, sistem itu akan berlaku ketika kunjungan secara langsung sudah mulai dibuka.

"Saat ini masih belum bisa kunjungan langsung."

"Kalau sekadar kirim barang masih bisa," ujar Kepala Lapas Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (14/7/2020).

Masuk Zona Risiko Tinggi, Karaoke Bandungan Semarang Kembali Dievaluasi

Target Rampung Akhir Tahun Ini, Pembebasan Lahan Exit Tol Dalam Kota Salatiga

Masih Dibangun, Kondisi Terkini Rumah Dua Nenek Penyandang Tuna Netra di Pucungbedug Banjarnegara

Kantor Dispendukcapil Kendal Ditutup Sementara, Hanya Terima Layanan Online, Ini Penyebabnya

Dadi mengatakan, syarat utama bagi warga yang hendak menjenguk warga binaan yang mendekam di dalam Lapas Kelas I Semarang.

Sebelumnya mereka bisa dan wajib mengakses melalui http://kunjunganlpsemarang.atwebpages.

Sistem ini, lanjut Dadi, akan membatasi maksimal pengunjung per hari 30 pengunjung.

Pengunjung ke-31 yang akan mendaftar via daring secara sistem akan tertolak.

Namun pihaknya tidak begitu saja menutup layanan kunjungan kepada warga binaan yang mengantre secara manual.

"Nanti kami atur, kalau memang sudah ada aturan boleh berkunjung ke Lapas."

"Yang daftar antre online maksimal 30, untuk manual paling kami batasi maksimal 20 saja," ujar Dadi.

Masih diberlakukannya antrean secara manual, mengingat tidak semua warga yang hendak berkunjung tahu akan antrean daring.

Kata Dadi, program ini sekaligus menyongsong new normal yang akan diberlakukan dan diperbolehkan oleh Kemenkumham.

Di sisi lain, pihaknya juga berupaya meminimalisir penyebaran wabah virus corona di dalam Lapas.

Secara rutin dilakukan penyemprotan disinfektan dua minggu sekali di dalam Lapas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved