Sabtu, 25 April 2026

Berita Kesehatan

Berapa Sih Harga Alat Rapid Test Sebenarnya? Ini Kata Produsen Alkes di Indonesia

PT Prodia Diagnostic Line, sudah mampu memproduksi alat rapid test buatan dalam negeri, RI-GHA Covid-19 dan dikembangkan BPPT seharga Rp 75 ribu.

Editor: deni setiawan
FREEPIK.COM
ILUSTRASI Petugas kesehatan memeriksa sampel dari rapid test seorang pasien. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test atau tes cepat antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.

Penetapan tarif ini diputuskan karena bervariasinya harga rapid test di berbagai rumah sakit di Indonesia.

Lantas, berapa sebenarnya harga jual alat rapid test di pasaran?

Jadwal Liga Spanyol, Nanti Kick Off Pukul 03.00, Ini Link Live Streaming Granada Vs Real Madrid

Serge Aurier Berduka, Adik Bek Andalan Tottenham Hotspur Dibunuh, Ada Luka Tembak di Bagian Perut

Sekolah Swasta Kekurangan Siswa di Kendal, Faktor Minim Sosialisasi Hingga Sistem Zonasi

Empat Kecamatan Terbanyak Kasus Covid-19, Sekda Kendal: Kades Tolong Bantu Siapkan Ruang Isolasi

Bendahara Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI), Cristina Sandjaja mengatakan, saat ini rentang harga alat rapid test yang dijual ke rumah sakit atau klinik bervariasi.

Bahkan, terdapat alat rapid test yang dijual seharga Rp 500.000.

"Macam-macam harga jual alat rapid test."

"Harga produknya saja bervariasi, ada yang Rp 180.000 hingga Rp 500.000," katanya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (13/7/2020).

Hal tersebut kemudian menjadi salah satu alasan rumah sakit atau klinik masih menyediakan fasilitas rapid test seharga di atas Rp 150.000.

"Atau bisa juga karena marjin laba RS tersebut masih tebal," katanya.

Kendati demikian, saat ini pihaknya, yakni PT Prodia Diagnostic Line, sudah mampu memproduksi alat rapid test buatan dalam negeri, RI-GHA Covid-19.

Dimana alat rapid test yang dikembangkan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tersebut, dibanderol seharga Rp 75.000.

"Ini adalah harga jual yang ditetapkan BPPT untuk Hepatika dan Proline, baik ke klinik, RS, dan lain-lain," ucapnya.

Sebelumnya, Kemenkes melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi, mematok harga tertinggi rapid test sebesar Rp 150.000.

Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.

Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kemenkes RI. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Dipatok Tertinggi Rp 150 Ribu, Berapa Sebenarnya Harga Alat Rapid Test?"

Rp 150 Ribu, Tarif Resmi Rapid Test Mandiri, Kemenkes: Seluruh Rumah Sakit Wajib Patuhi Aturan

Masih Nekat Tarik Pungutan ke Wali Murid, Bupati Banyumas: Si Kepala Sekolah Bakal Kami Copot

Bupati Brebes Hadiri Gowes Massal Berbuntut Panjang, Disorot Warganet Hingga Disemprot Gubernur

Solo Zona Hitam Covid-19, FX Hadi Rudyatmo: Tidak Berlebihan, Biar Warga Lebih Waspada Saja

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved