Berita Kriminal
Ada Ladang Ganja di Lembang Bandung, Kapolresta Cimahi: Luasannya Capai Satu Hektare
Polresta Cimahi mengungkap keberadaan ladang ganja seluas 1 hektare di Gunung Cibodas, Kampung Patrol, Desa Sunten Jaya, Lembang, Kabupaten Bandung.
Yoris mengatakan, pengungkapan lokasi penanaman ganja ini merupakan hasil dari pengembangan Satres Narkoba Polresta Cimahi pada Kamis (8/7/2020).
Saat itu, polisi menangkap dua pengedar ganja.
"Saat itu dilakukan penangkapan, 3 kilogram ganja disita, ini salah satu ganjanya ini ganja siap edar," kata AKBP Yoris di lokasi penanaman ganja, Minggu (12/7/2020).
Setelah berlangsung pengembangan, dua pengedar ganja itu menyebutkan dua tersangka lainnya yang merupakan bagian dari kaki tangan pengedaran.
"Dari dua orang itu dilakukan pengembangan kembali, Kasat Narkoba berhasil sampai ke daerah sini."
"Saat ini yang tempati ini di sini adalah tempat ladang ganja sekira satu hektare, yang mana ladang ganja ini menanamnya secara terpisah, di areal seluas satu hektare," kata AKBP Yoris.
• Bruno Silva Blak-blakan, Rutin Tiap Minggu Cukur Rambut, Ini Alasan Bomber PSIS Suka Tampil Plontos
• Ini Sembilan Destinasi Wisata di Kabupaten Banyumas yang Sudah Boleh Buka
• Terduga Teroris Meninggal, Dimakamkan di TPU Polokarto Sukoharjo
• Oktober Dimulai Lagi, PSIS Semarang Belum Kumpulkan Pemain, Ini Alasan Manajemen
Menurut AKBP Yoris, ladang ganja ini sudah berjalan satu tahun.
Setiap tiga bulan sekali pelaku memanen ganja dari pohon ganja setinggi 1 meter.
Sekali panen, pelaku bisa mendapatkan 40 kilogram.
AKBP Yoris menyebut, 1 kilogram ganja ini terdiri dari 20 batang pohon.
"Kami terlambat, baru sekira dua sampai tiga minggu yang lalu panen terakhir."
"Sekali panen sekira 40 kilogram ganja kering keluar dari sini, sebanyak kurang lebih 1.000 sampai 2000 batang tanaman ganja," kata AKBP Yoris.
Selama setahun itu, pelaku sudah memanen kurang lebih empat kali.
"Satu kali panen 40 kilogram, 1 kilogram sekira Rp 6 juta, berarti sekira Rp 240 juta," katanya seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (12/7/2020).
Sampai saat ini polisi telah menangkap lima orang pelaku yang terdiri dari empat orang pengedar dan satu orang penggarap lahan.