Berita Nasional

Pendamping Justru Menjadi Pelaku Pelecehan Seksual, Kemensos Minta Penegak Hukum Mengusut Tuntas

Seorang remaja kembali mendapatkan pelecehan seksual saat mendapat pendampingan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)

Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual(Shutterstock) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Seorang remaja kembali mendapatkan pelecehan seksual saat mendapat pendampingan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung.

Ia mendapat pendampingan di sana karena sebelumnya menjadi korban pelecehan seksual oleh pamannya.

Sayangnya, saat tinggal di P2TP2A Lampung ia justru kembali mendapat pelecehan dari oknum pendampingnya berinisial DA.

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh kepolisian.

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Bawah Ranjang Hotel. Terungkap Motifnya

Indonesia Mau Datangkan Pesawat Canggih Amerika, Jokowi Minta Prabowo Beli Alutsista dalam Negeri

Ratusan Anggota TNI Positif Covid-19, Siswa Secapa Angkatan Darat di Bandung

Balita 2 Tahun Diduga Dicabuli saat Berada di Bangsal Isolasi Covid-19, Ibu Curiga kala Ganti Popok

Meski demikian, kementerian sosial menegaskan P2TP2A yang menangani korban berada di bawah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Lampung Timur.

 “Jadi bukan di “rumah aman” milik Kemensos,” kata Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam press rilis yang dikirim Biro Humas Kemensos.

Pelaku pelecehan seksual diduga adalah DA yang tak lain merupakan pendamping NV di (P2TP2A) di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Korban NV berada di “safe house” karena merupakan korban pelecehan seksual oleh pamannya sendiri, tahun 2019.

Terhadap pelaku pelecehan tahun 2019 ini, sudah diproses secara hukum.

Namun pasca kasus pertama, korban mendapat pendampingan dari DA, yang kemudian diduga malah melakukan pelecehan seksual.

Polisi tengah menggali keterangan korban dan pelaku. Polisi juga tengah mendalami informasi terkait kemungkinan korban menjadi korban perdagangan orang.

Kementerian Sosial kini tengah berkoordinasi dengan semua pihak terkait, memastikan keamanan dan memberikan pendampingan korban.

“Saya mengutuk keras tindakan keji dari pelaku, dan mendesak aparat keamanan untuk menghukum pelaku seberat-beratnya."

"Kemensos melalui Sakti Peksos juga melakukan pendampingan terhadap korban untuk mengatasi trauma,” kata Juliari (8/7/2020).

Mensos juga berharap penegak hukum mengungkap sejelas-jelasnya kasus ini bila ditemukan indikasi lain.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved