Berita Jawa Tengah
Wisatawan Sudah Bisa Kunjungi Candi Borobudur, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Izin dibuka Candi Borobudur tertuang dalam surat Bupati Magelang per 1 Juli 2020 nomor 100/220/01.01/2020 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan/Usaha.
TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG - Candi Borobudur zona I kembali dibuka untuk wisatawan mulai Selasa (7/7/2020).
Pembukaan ini dilakukan setelah Balai Konservasi Borobudur (BKB) mengantongi izin dari Bupati Magelang.
Izin tersebut tertuang dalam surat Bupati Magelang per 1 Juli 2020 nomor 100/220/01.01/2020 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan/Usaha.
• Dita Leni Ravia, Siswi SMK di Yogyakarta Ini Jadi Viral, Berikut Alasan Orangtua Beri Nama Unik Itu
• Ibu Muda Asal Cilacap Jual Bayi Via Facebook, Polisi: Adopsi Tetapi Berbayar, Ada Makelarnya
• KA Bima Kembali Beroperasi, Tiap Akhir Pekan, Lintasi Purwokerto Relasi Gambir-Malang
• Ekor Kedua Sapi Ini Mendadak Buntung, Guntur Penasaran Mengapa Pelaku Melakukannya
"Mulai Selasa (7/7/2020) kami buka zona 1 Candi Borobudur setelah dapat surat izin dari Bupati Magelang."
"Namun dengan catatan harus mengikuti aturan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Bupati Magelang."
"Maupun SKB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," jelas Kepala BKB, Tri Hartono seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (8/7/2020).
Dijelaskan, protokol kesehatan yang wajib dipatuhi wisatawan sebelum masuk baik zona II maupun zona I Taman Wisata Candi Borobudur.
Antara lain pemeriksaan suhu tubuh, pemakaian masker, pengaturan jarak minimal 1 meter antar wisatawan dan pembersihan lokasi wisata secara berkala.
"Aturan itu semua sudah kami terapkan."
"Kemudian sesuai protap Dirjen Kebudayaan, setiap kunjungan wisatawan wajib dilengkapi dengan guide (pemandu wisata)."
"Tujuannya agar wisatawan bisa memahami bagaimana upaya pelestarian, arti penting Candi Borobudur dan protap pencegahan Covid-19," papar Tri.
Lebih lanjut, Balai Konservasi Borobudur membatasi jumlah wisatawan dalam setiap kunjungan yakni 140 orang per jam.
Setiap 20 orang harus dipandu oleh seorang pemandu wisata.
Ketentuan ini diberlakukan agar tidak terjadi penumpukan atau kerumunan wisatawan.
"Jadi dalam sehari kami tentukan 140 orang x 8 jam maksimal."