Berita Purbalingga
Gabungan Ormas di Purbalingga Tolak RUU HIP, Gelar Aksi Demosntrasi di Tengah Pandemi
Sejumlah Ormas di Purbalingga Tolak RUU HIP, Gelar Aksi Demosntrasi di Tengah Pandemi
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
Gabungan ormas di Purbalingga menggelar aksi demonstrasi menolak RUU HIP. Kelima ormas yang tergabung dalam aksi yakni: Pemuda Pancasila (PP), Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), LPKP Sangga Langit, Kokam Muhammadiyah, dan FKPPI.
TRIBUNBANYUMAS.COM,PURBALINGGA - Gabungan organisasi masyarakat (Ormas) di Purbalingga menggelar aksi demonstrasi di tengah masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir, Senin (6/7/2020).
Para peserta aksi menyuarakan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Aksi demonstrasi gabungan ormas yang mengatasnamakan diri 'Aliansi Cinta Pancasila' berlangsung di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan DPRD kabupaten setempat.
Dalam aksi ini, setidaknya ada lima ormas bergabug. Yakni, Pemuda Pancasila (PP), Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), LPKP Sangga Langit, Kokam Muhammadiyah, dan FKPPI.
• Bupati Banuymas Achmad Husein Lantik 192 Pejabat Baru: Semuanya Jadi Agen Gugus Tugas Covid-19
• Rp500 Juta Hangus Jadi Abu, Nilai Kerugian Kebakaran Pabrik Tahu dan Rumah di Banjarnegara
• GOR Satria Kembali Dijadikan Tempat Karantina, New Normal Kasus Covid-19 di Banyumas Melonjak
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
Pada aksi itu, Ketua DPRD Purbalingga Bambang Irawan menemui langsung peserta aksi .
Selain itu menerima serta menanda tangani pernyataan sikap tertulis dari Aliansi Cinta Pancasila untuk diteruskan kepada pemerintah pusat.
Koordinator aksi Heri Warsito mengatakan aksi yang dilakukan bersama Aliansi Cinta Pancasila di Kabupaten Purbalingga berbeda dengan aksi di daerah lain.
Aksi yang dilakukan tersebut dikemas dalam bentuk dukungan terhadap pemerintah untuk menolak RUU HIP.
"Kami berterima kasih Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga yang telah mau berdiri di antara kami."
"Beliau tidak berdiri di atas partainya tetapi beliau berdiri di tengah-tengah kami," tutur dia.
Menurut dia, pernyataan sikap yang diserahkan kepada anggota DPRD terkait penolakan RUU HIP.
Poin yang dipermasalahkan di RUU HIP adalah pemerasan Pancasila menjadi Trisila sebagaimana tercantum di dalam Pasal 7.
"Tidak hanya itu ada pasal-pasal lain yang bertentangan dengan hati nurani kami," jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Bambang Irawan mengatakan aspirasi yang disampaikan oleh para ormas di Purbalingga akan diteruskan kepada DPR RI dan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait.
Dia mengatakan paling lambat surat pernyataan sikap tersebut akan langsung dikirim paling lambat 2 kali 24 jam.