Berita Regional

Pejabat Pemerintah Ini Malah Cabuli Korban Perkosaan yang Harusnya Dilindungi, Orangtua: Biadab!

Pejabat Pemerintah Ini Malah Cabuli Korban Perkosaan yang Harusnya Dilindungi, Orangtua: Biadap!

Istimewa/net
Ilustrasi korban perkosaan - Seorang pejabat pemerintah di Lampung Timur dilaporkan ke Polda Lampung karena memperkosa gadis korban pencabulan, yang seharusnya berada dalam lindungnannya. 

"Setelah digituin sama dia, saya dikasih uang Rp700 ribu. Yang Rp500 ribu buat saya, Rp200 ribu lagi disuruh kasih buat DA. Kalau gak nurut saya mau di cincang-cincang sama DA, saya takut jadi terpaksa ikutin kemauan nya." 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah nasib yang dialami seorang remaja putri di Lampung Timur yang masih di bawah umur, berinisial NF (14).

Ia menjadi korban perkosaan. Setelahnya, ia ditipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.

Bukannya mendapat perlindungan, pejabat pemerintah, yakni Kepala UPT P2TP2A Lampung Timur yang harunya melindungi dirinya justru juga turur memperkosa korban.

Bahkan parahnya, NF juga dijual kepada teman dari pejabat pemerintah tersebut.

Pecatan Polri Ditembak Polisi, Digrebek Sedang Pesta Sabu, Mau Bacok Petugas saat Hendak Ditangkap

Sedang Enak Tidur Nyenyak Pria di Kebumen Ini Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Ada Coretan Daftar Nama di Dinding Predator Seksual di Sukabumi, Incar Korban Anak Laki-laki

Persoalan Aset, Puluhan Personel TNI Geruduk Kantor Wali Kota Magelang, Langsung Pasangi Plang

Oknum pejabat pemerintah berinisial DA ini pun akhirnya dilaporkan oleh pihak NF ke Polda Lampung, pada Jumat (3/7/2020) malam.

"Kami melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas P2TP2A Kabupaten Lampung Timur," ujar Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi, Sabtu (4/7/2020).

Indra menambahkan, tindakan kekerasan seksual yang dialami bermula sejak korban menjalani program pendampingan dari UPT tersebut.

Diketahui Nf sebelumnya juga merupakan korban pemerkosaan.

Pelaku pemerkosaan sudah divonis pengadilan setempat dengan jatuh hukuman vonis 13 tahun penjara.

Sementara Nf diajukan ke P2TP2A dalam rangka pemulihan baik secara psikis maupun mental.

Karena itu sejak akhir tahun 2019, korban harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh DA.

Namun, bukannya mendapatkan perlindungan yang layak, Nf malah menjadi pelampiasan nafsu bejat DA.

Terhitung hingga kasus ini terungkap, korban mengaku sudah belasan kali melayani DA untuk berhubungan badan.

"Terakhir pelaku kembali melakukan perbuatan tanggal 28 Juni. Saat itu korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali," terang Indra.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved