Berita Purbalingga
Aturan Jam Malam di Purbalingga Sudah Dicabut, Bupati Sebut Masa Transisi Menuju New Normal
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, pencabutan pemberlakuan jam malam mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Jelang new normal, Pemkab Purbalingga secara resmi telah mencabut ketentuan jam malam.
Seperti diketahui, aturan jam malam tersebut mulai diberlakukan sejak 14 Mei 2020.
Sementara pencabutan jam malam itu efektif dilaksanakan pada Selasa (30/6/2020).
• Begini Ekspresi Bupati Banyumas Saat Ikuti Tes Swab, Meringis Tahan Perih: Jebule Kayak Kiye Rasane
• KA Joglosemarkerto Sudah Aktif Lagi, Cuma Tiap Akhir Pekan, Tak Perlu Tunjukkan Hasil Rapid Test
• Kantor Desa Rabak Digeruduk Warga, Kades Tak Bisa Dihubungi, Dugaan Penyelewengan Tiga Sumber Dana
• Warga Purbalingga Ini Bimbang, Ketiga Anaknya Terkena Thalasemia, Harus Transfusi Darah Tiap Bulan
Hal itu pun telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 300/12464 dimana isinya tentang pencabutan ketentuan Jam malam.
Sekaligus pula, penegasan peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat pada masa transisi menuju Purbalingga new normal.
Semua itu demi mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, pencabutan pemberlakuan jam malam mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19.
Selain itu merespon kebijakan Pemerintah Pusat terkait cipta kondisi pemberlakuan new normal secara terukur dan bertahap.
"Pemberlakuan jam malam dicabut dengan mempertimbangkan perkembangan terkini terkait pandemi Covid-19," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (2/7/2020).
Menurutnya, meski jam malam telah dicabut, ada sejumlah hal yang diperhatikan.
Yakni pemilik usaha hiburan masih tetap menutup usahanya hingga diberlakukan tatanan new normal.
Hal ini dikarenakan tempat hiburan bersifat mengumpulkan massa.
"Menggunakan alat secara bergantian berpotensi menjadi sarana penularan,” tuturnya.
Dia menuturkan, semua pihak wajib mempedomani dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu seluruh Camat dan Kepala Desa maupun Lurah selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 diwajibkan melaksanakan sosialisasi serta pengawasan.