Berita Regional

Terbelenggu Nafsu Saat Memijit Anak Gadisnya, Seorang Ayah Setubuhi Putri Kandung

Seorang ayah di Malang, Jawa Timur, berinisial E (42) tega menyetubuhi anak kandunganya berinisial IDF.

Editor: Rival Almanaf
Tribun Medan
Ilustrasi pencabulan 

Di rumah itu juga ada dua adik korban.

"Pelaku sudah lama cerai dengan istrinya. Jadi bapak dan anaknya tinggal satu rumah," katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku hanya satu kali melakukan persetubuhan.

Sementara korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi ayahnya.

Karena tidak kuat, korban akhirnya bercerita ke ibunya yang sudah pisah rumah hingga akhirnya kasus itu terbongkar.

Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Selasa 30 Juni 2020, Cerah Berawan Mendominasi.

Via Vallen Posting Mobil Alphard Dibakar Orang, Pelaku Terekam CCTV

Turun Akibat Pandemi, Harga Motor Sport Ninja 250 Hingga CBR 250 Mulai Rp 20 Jutaan

Prediksi Barcelona vs Atletico Madrid, Potensi Real Madrid Amankan Puncak Klasemen La Liga

Mendengar cerita anaknya, ibunya kemudian melaporkannya ke Polresta Malang Kota pada Senin (6/4/2020), hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Tidak tahan dengan perlakuan bapaknya akhirnya mengadu juga ke ibu kandungnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerai dengan Istri, Seorang Ayah di Malang Setubuhi Anak Kandung, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Ibu", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved