Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Tegal

Viral Video Mobil dan Motor Mengalah Beri Jalan Rombongan Pesepeda Terobos Lampu Merah

Viral di media sosial rombongan pesepeda menerobos lampu lalu lintas yang sedang menyala merah di Perempatan Gili Tugel, Kota Tegal.

Tayang:
Istimewa
Foto pesepeda di Kota Tegal yang viral menerobos lalu lintas di Pertigaan Gili Tugel, pada Sabtu (27/6/2020) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Viral di media sosial rombongan pesepeda menerobos lampu lalu lintas yang sedang menyala merah di Perempatan Gili Tugel, Kota Tegal, pada Sabtu (27/6/2020) malam.

Tampak dari video tersebut, ada puluhan pesepeda yang menerobos Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).

Mereka melaju dari arah selatan Jalan AR Hakim menuju ke arah utara Jalan Pangeran Diponegoro Kota Tegal.

Pesepeda terdiri dari anak-anak hingga orang dewasa.

Petani di Desa Pekuncen Banyumas Tolak Keberadaan Tambang Batu

Aris Lihat 4 Motor Bertabrakan, Satu Terpental ke Sawah Dua Langsung Kabur, 1 Orang Tewas di Kendal

Pura-pura Jadi Polisi dan Todongkan Pistol Mainan, 2 Pemuda Ditangkap Polisi Sungguhan

BREAKING NEWS: Kecelakaan Karambol di Jalan Raya Brangsong-Semarang, Satu Orang Tewas di TKP

Akibatnya, pengendara mobil dan sepeda motor dari arah utara Jalan Pangeran Diponegoro yang akan menyeberang ke arah barat Jalan Jenderal Sudirman terhenti.

Video tersebut viral dalam postingan akun instagram @infotegal dan @lambe_turah.

Hal itu dibenarkan oleh Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Bakti Kautsar Ali.

AKP Bakti mengatakan, rombongan pesepeda yang menerobos lampu lalu lintas terjadi pada malam minggu.

Informasi yang pihaknya dapat, pesepeda mulanya melakukan pertemuan di Slawi, Kabupaten Tegal, kemudian melakukan konvoi ke Kota Tegal.

Namun ia belum mengetahui rombongan berasal dari sebuah komunitas atau masyarakat yang memang sedang bersepeda saja.

"Harusnya tetap sesuai aturan. Lampu lalu lintas berwarna merah, semua harus berhenti," kata AKP Bakti kepada tribunjateng.com, Senin (29/6/2020).

AKP Bakti menjelaskan, pesepeda tetap harus menaati atur berkendaraan.

Selain mematuhi lampu lalu lintas, pesepeda harus menyalakan lampu depan dan belakang jika bersepeda pada malam hari.

Lalu untuk keselamatan, diimbau pesepeda mengenakan helm dan pengaman.

Ia pun mengimbau pesepeda melaju maksimal beriringan dua sepeda.

Jangan sampai beriringan tiga, empat bahkan sampai lima sepeda.

Namun jika kendaraan ramai, usahakan beriringan satu sepeda.

AKP Bakti mengatakan, tidak ada sanksi berupa tilang untuk pesepeda.

Meski demikian Satlantas Polres Tegal Kota akan melakukan imbauan dan pantauan dari pos-pos.

Tinggal Menyisakan Satu Klaster Covid-19, Bupati Banyumas: Jika Ini Swabnya Negatif, Kita Bersih

Mahalnya Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Capai Rp290 Juta Per Orang, Masih Remehkan Corona?

Nyong Robot, Si Cerdik Pengantar Obat dan Makanan untuk Pasien Covid-19 di Tegal

397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ombudsman Nilai Rawan Konflik Kepentingan, Beri 8 Rekomendasi

"Itu sudah aturan baku di jalan. Kadang mereka merasa sepeda itu bukan motor, terabas-terabas aja. Tapi ini demi keselamatan, jadi harus menaati aturan," jelasnya.

AKP Bakti mengatakan, pemantauan kepada para pesepeda akan lebih diperketat.

Pos- pos seperti di Alun-alun, Perempatan Kejambon, Perempatan Maya dan pos lainnya akan terus memantau.

Selain itu, ia berencana akan mengusulkan kepada Pemerintah Kota Tegal untuk membuat jalur khusus pesepeda.

"Karena jalur sepeda belum ada. Nanti akan kita wacana kan ke pemerintah kota. Terkait jalur sepeda agar dibuatkan jalan khusus. Atau mungkin markah jalannya ditambahi. Kita upayakan jangan sampai pesepeda jalan di tengah," ungkapnya. (fba)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved