Berita Regional
Rhoma Irama dan Penyelenggara akan Diperiksa Polisi, Nekat Gelar Konser Acara Khitanan saat Pandemi
Rhoma Irama dan Penyelenggara akan Diperiksa Polisi, Nekat Gelar Konser Acara Khitanan saat Pandemi
"Ya semuanya diperiksa sesegera mungkin dan nanti kita akan tentukan setelah dilakukan pemeriksaan. Baik itu penyelenggaranya, penyanyinya, nanti bisa kita tentukan mereka ini melanggar pasal apa dan berapa."
TRIBUNBANYUMAS.COM, KABUPATEN BOGOR - Pedangdut Rhoma Irama akan diperiksa polisi, terkait aksi manggungnya, bernyanyi dalam acara khitanan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, mengatakan semua yang terlibat dalam acara khitanan tersebut akan diperiksa.
Sehingga, selain Rhoma, pihak penyelenggara juga akan diperiksa untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, Rhoma Irama beserta sejumlah artis lainnya dinilai telah mengundang kerumunan saat tampil bernyanyi di acara khitanan tersebut.
• Rhoma Irama Ingkar Janji Tak Nyanyi di Acara Khitanan, Bikin Marah dan Kecewa Bupati Bogor
• Saat Risma Sujud di Kaki Dokter saat Wali Kota Surabaya Audiensi dengan IDI, Mohon Tak Disalahkan
• Jokowi Marah, Semprot Menteri dalam Rapat Kabinet: Saya Jengkel, Krisis tapi Dianggap Biasa
• Mahalnya Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Capai Rp290 Juta Per Orang, Masih Remehkan Corona?
Padahal saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.
"Ya semuanya diperiksa sesegera mungkin dan nanti kita akan tentukan setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres setelah mengikuti rapat bersama Gugus Tugas di Pendopo, Cibinong, yang membahas aksi panggung pedangdut Rhoma Irama, Senin (29/6/2020).
Sekalipun hanya hadir dalam kapasitas sebagai tamu undangan, Rhoma dan pengisi acara lainnya dinilai sama saja menggelar konser yang mengundang kerumunan orang.
Roland menyebut bahwa menyanyi di atas panggung bersama sejumlah artis lain merupakan sebuah pelanggaran, ditambah tidak mengindahkan surat yang sudah dikirim sebelumnya.
"Baik itu penyelenggaranya, penyanyinya, nanti bisa kita tentukan mereka ini melanggar pasal apa dan berapa."
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan sambil berjalan dan kita pelajari," kata Roland.
Roland menjelaskan bahwa sejak awal pihak kepolisian di sekitar lokasi sudah memberikan imbauan, termasuk memberikan surat menolak hiburan dalam acara khitanan tersebut.
"Kita kecewa juga karena tidak melakukan apa yang sudah kita sampaikan itu (surat)," kata dia.
Sebelumnya, pihak penyelenggara beralasan bahwa mereka mengacu pada pencabutan Maklumat Nomor MAK/2/III/2020, di mana pengumpulan massa sudah diperbolehkan.
Roland menegaskan bahwa hal itu tidak bisa menjadi alasan, karena Maklumat yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 itu membicarakan tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/rhoma-irama-dangdut.jpg)