Berita Tegal
Minimarket Tak Berizin Disidak, DPRD: Mestinya Ini Ditindak Pemkot Tegal
DPRD: minimarket yang beroperasi tanpa memenuhi prosedur perizinan mestinya ditindak oleh Pemkot Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
Sementara Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Tegal, Denny Anggoro mengatakan, hasil sidak memang menyatakan empat minimarket tersebut belum memiliki izin lengkap.
Ia mengatakan, semua harus berdiri sesuai PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Termasuk juga harus sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
"Izin dasar seperti Perda dan Perwal pun harus terpenuhi."
"Terutama jarak dari pasar tradisional," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
• Target Layanan KB Sulit Dipenuhi Pemkab Purbalingga Selama Pandemi Covid-19, Ini Penyebabnya
• Sopir Angkutan Meninggal Seusai Tabrak Motor, Sempat Kejang-kejang, Melaju dari Mangkang Semarang
• Tak Bisa Kumpulkan Massa, KPU Purbalingga Masifkan Sosialisasi Pilkada Melalui Medsos
• Kendala SLB Yakut Purwokerto Terapkan Belajar Daring, Anak Kami Jadi Gampang Marah