Berita Tegal

Minimarket Tak Berizin Disidak, DPRD: Mestinya Ini Ditindak Pemkot Tegal

DPRD: minimarket yang beroperasi tanpa memenuhi prosedur perizinan mestinya ditindak oleh Pemkot Tegal.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Sidak Komisi II DPRD dan DPMPTSP Kota Tegal terhadap minimarket yang belum mengantongi izin beroperasi, Senin (29/6/2020). 

Sementara Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Tegal, Denny Anggoro mengatakan, hasil sidak memang menyatakan empat minimarket tersebut belum memiliki izin lengkap.

Ia mengatakan, semua harus berdiri sesuai PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Termasuk juga harus sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Izin dasar seperti Perda dan Perwal pun harus terpenuhi."

"Terutama jarak dari pasar tradisional," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Target Layanan KB Sulit Dipenuhi Pemkab Purbalingga Selama Pandemi Covid-19, Ini Penyebabnya

Sopir Angkutan Meninggal Seusai Tabrak Motor, Sempat Kejang-kejang, Melaju dari Mangkang Semarang

Tak Bisa Kumpulkan Massa, KPU Purbalingga Masifkan Sosialisasi Pilkada Melalui Medsos

Kendala SLB Yakut Purwokerto Terapkan Belajar Daring, Anak Kami Jadi Gampang Marah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved