Berita Kriminal
Todongkan Senjata dan Ngaku Anggota Buser, Modus Hendra Ingin Kencani PSK di Bawah Umur Gratis
Todongkan Senjata dan Ngaku Anggota Buser, Modus Hendra Ingin Kencani PSK di Bawah Umur Gratis
"Korban tidak mau menyebut nama aslinya. Kemudian pelaku mengeluarkan senjata soft gun ini sambil memperkenalkan diri bahwa dia adalah anggota buser dan dia mempunyai kewenangan untuk menangkap. Korban yang ketakutan akhirnya memilih melapor ke polisi."
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Seorang pria, Hendra Suhari, mengaku sebagai anggota buru sergap (buser) polisi, agar bisa mengencani seorang pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.
Tak hanya mengaku sebagai anggota buser, Hendar juga menodongkan senjata pistol soft gun kepada korban --sebut saja VMF (14)-- yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.
Aksi Hendra si buser gadungan berakhir di tangan petugas Polsek Koja, Jakarta Utara pada Jumat (26/6/2020) lalu.
Peristiwa ini bermula saat Hendra yang juga mengaku sebagai wartawan media online buseronlinenews.com ini berkenalan dengan VMF melalui MiChat.
• Syamsuri Ketagihan Jadi Polisi Gadungan, Tak Kapok 3 Kali Dipenjara: Enak, Tiap Aksi Dapat Rp1 Juta
• Tak Terima Dicoret dari Penerima BLT Corona, Warga Keroyok Perangkat Desa saat Pembagian Bantuan
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Kawasan Wisata Dieng dan Serulingmas Zoo Banjarnegara Segera Dibuka, Bupati: Secepatnya, Doakan
Selanjutnya, tersangka mengajak korban berhubungan badan dengan imbalan Rp300 ribu.
Korban dicabuli di salah satu tempat kos di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, selain mencabuli korban, Hendra juga mengancam korbannya dengan mengatasnamakan dirinya anggota buru sergap (buser).
Hendra mengancam akan menyerahkan VMF ke polisi hanya karena korban enggan mengurangi biaya bersetubuh dan enggan memberitahu nama aslinya kepada pelaku.
Tak sampai di situ, Hendra juga menodongkan senjata api rakitan kepada korban.
"Korban tidak mau menyebut nama aslinya."
"Kemudian pelaku mengeluarkan senjata soft gun ini sambil memperkenalkan diri bahwa dia adalah anggota buser dan dia mempunyai kewenangan untuk menangkap," jelas Cahyo di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (27/6/2020).
Karena merasa terancam, korban akhirnya mencoba melaporkan kejadian ini ke polisi.
Tak berselang lama, polisi kemudian menangkap Hendra di kawasan Koja dan menjebloskannya ke penjara.
"Pelaku menguasai senjata secara ilegal dan kartu pers digunakan untuk mengintimidasi korban, dengan maksud membuat korban ketakutan," kata Cahyo.
Atas perbuatannya, Hendra dijerat pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.