Berita Kriminal
Syamsuri Ketagihan Jadi Polisi Gadungan, Tak Kapok 3 Kali Dipenjara: Enak, Tiap Aksi Dapat Rp1 Juta
Syamsuri Ketagihan Jadi Polisi Gadungan, Tak Kapok 3 Kali Dipenjara: Enak, Tiap Aksi Dapat Rp1 Juta
"Saat korban diperiksa, barang-barang mereka dibawa kabur oleh tersangka. Modusnya mengaku polisi dan sedang menyelidiki kasus. Pelaku selalu beraksi di tempat sepi. Saat beraksi dia juga membawa pisau untuk menakuti korban, dia sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama."
TRIBUNBANYUMAS.COM - Seorang warga di Kabupaten Banyuasin, M Syamsuri (39), ketagihan menjadi polisi gadungan.
Ia tak kapok keluar masuk bui dengan kasus yang sama. Setidaknya, ia sudah 3 kali dipenjara gara-gara kasus yang sama: ditangkap karena menjadi polisi gadungan.
Syamsuri mengaku tak kapok menjadi polisi gadungan, karena tiap kali beraksi ia minimal bisa mengantongi uang sekitar Rp1 jtua.
Terakhir, ia harus berurusan dengan aparat dari Polsek Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan kasus yang sama.
Syamsuri melakukan pemerasan dengan modus menyamar sebagai seorang polisi.
• Polisi Gadungan Rampas Kehormatan Belasan Wanita, Kencan di Hotel Tunjukkan KTA Palsu
• Selang 10 Jam Beraksi dan Belum Sempat Uangkan 4 Sertifikat Tanah, Pria Ini Ditangkap Polisi
• Candi Borobudur Kembali Dibuka untuk Wisatawan, Pengelola: Dipersiapkan Sejak 2 Bulan Lalu
• Gowes Pakai Masker, 2 Orang Warga Semarang Meninggal Dunia, Begini Kata Wali Kota Hendi
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan, Syamsuri selalu menjadi polisi gadungan dan berpura-pura sedang menyelidiki kasus.
Setelah itu, Syamsuri mengincar korban yang disebut akan diperiksa oleh polisi.
"Saat korban diperiksa, barang-barang mereka dibawa kabur oleh tersangka. Modusnya pura-pura menyelidiki kasus dan mengaku polisi," kata Masnoni saat dihubungi, Kamis (25/6/2020).
Masnoni menerangkan, aksi terakhir tersangka berlangsung kawasan Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor mendadak dihentikan oleh tersangka.
Namun, saat diperiksa oleh Syamsuri, seluruh barang korban langsung dirampas dan tersangka langsung kabur.
Setelah itu, korban membuat laporan di Polsek Talang Kelapa hingga akhirnya tersangka ditangkap.
"Pelaku selalu beraksi di tempat sepi. Saat beraksi dia juga membawa pisau untuk menakuti korban, dia sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama," ujar Masnoni.
Sejak keluar penjara, Syamsuri telah beraksi sebanyak lima kali di Kabupaten Banyuasin.
Semua korban ditodong oleh pelaku dan dipaksa untuk menyerahkan barang berharga.
"Kita masih kembangkan di mana saja TKP-nya. Sejauh ini dia mengaku telah lima kali," ucap Masnoni.
Atas perbuatannya tersebut, Syamsuri kembali dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Syamsuri terancam hukuman 5 tahun penjara.
Polisi gadungan kencani wanita-wanita muda
Terpisah, dengan bermodalkan Kartua Tanda Anggota atau KTA palsu, polisi gadungan di Palembang berhasil merampas kehormatan belasan wanita yang dijaringnya melalui aplikasi kencan online.
Adalah HES atau Haryadi (24) warga Lorong Masjid, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), polisi gadungan yang selalu menunjukkan foto KTA palsu miliknya sebelum kencan di hotel dengan wanita incarannya.
Setelah berhasil mengencani belasan perempuan di hotel, polisi gadungan bermodalkan KTA palsu itu membawa kabur handphone serta barang beharga milik korban-korbannya.
Perbuatan tersangka tersebut terbongkar, setelah ia ditangkap oleh Polsek Kalidoni, Palembang usai dilaporkan oleh korban inisial TM (35), pada Selasa (02/06/2020).
Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Irene mengatakan, modus yang digunakan tersangka berpura-pura menjadi seorang anggota polisi.
Lalu, mereka mencari korban dengan menggunakan aplikasi chatting atau aplikasi kecan secara online.
Korban diajak kencan ke hotel
Setelah korban terbuai bujuk rayu tersangka, mereka selanjutnya dibawa ke hotel maupun penginapan untuk kencan.
"Bahkan untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengirimkan foto Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi palsu," kata Irene saat gelar perkara, Rabu (3/6/2020).
Irene mengungkapkan, saat berkencan, pelaku telah lebih dulu menyiapkan kamar sebelum korban datang.
Biasanya, mereka membuka dua kamar, di mana satu kamar lagi digunakan oleh teman pelaku inisial RS (DPO).
"Setelah korban lengah, handphone atau barang berharga lainnya diambil oleh rekan pelaku yang ada di kamar sebelahnya. Ketika korban tertidur pelaku ini langsung kabur," ujar Kapolsek.
KTA palsu bikin korban percaya
Sementara itu, pengakuan tersangka HES, dalam aksinya tersebut ia bertugas untuk mencari korban melalui aplikasi chatting.
Setelah itu, rekannya RS akan memesan dua kamar setelah korban sepakat untuk kencan.
"RS yang ambil barang, saya mengalihkan korban," ujarnya.
Haryadi menjelaskan, KTA anggota polisi itu ia buat sendiri dengan mengedit fotonya menggunakan seragam polisi.
Selain itu ia juga memalsukan nama dalam KTA tersebut.
"Biar korban yakin kalau saya ini polisi jadi buat KTA, jadi mereka mau berkencan," ungkap pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria Ini 3 Kali Masuk Penjara, Selalu Jadi Polisi Gadungan
• Pasutri Penusuk Wiranto Dihukum 12 Tahun dan 11 Tahun Penjara, Abu Rara: Saya Minta Maaf. . .
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
• Sering Kritisi Pemerintah, Jurnalis Ini Hilang di Wuhan, Ternyata Ini yang Dilakukan Otoritas China
• Kelakuan Busuk Paman di Banyumas, Cabuli Ponakan hingga Korban Hamil 8 Bulan, Terungkap karena Ini