Berita Nasional
Hati-hati, ASN Tidak Produktif Terancam Dipecat, Seperti Apa Aturan dan Mekanismenya?
Hati-hati, ASN Tidak Produktif Terancam Dipecat, Seperti Apa Aturan dan Mekanismenya?
"ASN / PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
TRIBUNBANYUMAS.COM - Selama masa pandemi Covid-19, Pemerintah menerapkan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di antaranya dengan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN.
Namun selama penerapan WFH, dilaporkan produktivitas kerja ASN / PNS menurun.
Karena itu, Pemerintah menegaskan akan memberhentikan ASN yang tidak produktif selama menerapkan WFH, selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Lalu, bisakah ASN tersebut diberhentikan?
• Perubahan PP Manajemen PNS Buat Presiden Jokowi Punya Kuasa Penuh Terhadap Nasib PNS
• Wakapolres Karanganyar Diserang Jaringan Bom Thamrin, Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Riau
• Soal Kapan Gaji ke-13 Cair, Begini Jawaban Resmi dari Kementrian Keuangan
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS).
"PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Pasal 77 ayat 6 UU tersebut.
Selain itu, aturan pemberhentian ASN ini juga terdapat pada Pasal 87.
Dalam ayat 1, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Kemudian, pada ayat 2 menyatakan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Sementara pada Pasal 87 ayat 3 menyebutkan, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Adapun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga terdapat aturan mengenai beberapa skema pemberhentian PNS dan penanganannya.
Dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 itu disebutkan antara lain skema-skema pemberhentian atas permintaan sendiri karena mencapai batas usia pensiun dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo berencana memangkas ASN yang tidak produktif.