Bisnis dan Keuangan
Soal Kapan Gaji ke-13 Cair, Begini Jawaban Resmi dari Kementrian Keuangan
Soal Kapan Gaji ke-13 Cair, Begini Jawaban Resmi dari Kementrian Keuangan
"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal. Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana."
TRIBUNBANYUMAS.COM - Kepastian kapan cairnya gaji ke-13 pastinya ditunggu Aparatus Sipil Negara (ASN).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.
Karena itu, pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN).
"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/ 2020).
• Update Informasi Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan Pensiunan, Berapa Besarannya dan Kapan Cair?
• Wakapolres Karanganyar Diserang Jaringan Bom Thamrin, Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Riau
• Gowes Pakai Masker, 2 Orang Warga Semarang Meninggal Dunia, Begini Kata Wali Kota Hendi
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia.
Tahun lalu pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019
Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
Pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019. Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp20 triliun.
Sebagai tambahan informasi, tunjangan hari raya ( THR) 2020 bagi ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan untuk semua jabatan.
Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR yaitu semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPP tidak mendapatkan THR.
Dana sebesar Rp29,382 triliun dikucurkan untuk pemberian THR para abdi negara tahun ini.
Namun, terkait dengan waktu pencairan gaji ke-13 dan golongan penerimanya masih menunggu kepastian.