Bisnis dan Keuangan

Update Informasi Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan Pensiunan, Berapa Besarannya dan Kapan Cair?

Update Informasi Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan Pensiunan, Berapa Besarannya dan Kapan Cair?

Tribunnews.com
Ilustrasi gaji ke-13 PNS - Kapan gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan pensiunan cari? Dan berapa besarannya? Biasanya gaji ke-13 cair pda akhir Juni, kini saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19, gaji ke-13 diperkirakan akan cair pada akhir tahun. 

Biasanya pada tahun anggaran sebelum pandemi Covid-19, gaji ke-13 PNS , TNI-Polri dan pensiunan cair pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS itu biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

TRIBUNBANYUMAS.COM - Ada kabar bahagia bagi pegawai negeri sipil (PNS) karena tahun 2020 ini tetap akan menerima gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan meskipun negara tengah menghadapi pandemi virus corona.

Namun, kapan cairnya gaji ke-13 tersebut, dan berapa besarannya?

Gaji ke 13 PNS, TNI dan Polri serta pensiunan itu disebut-sebut bakal cair pada akhir tahun lantaran Kemenkeu baru akan membahas pada akhir tahun.

Staf Khusus Menteri Keuangan ( Kemenkeu ) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke-13 bagi para ASN pada April lalu.

BREAKING NEWS: Pesawat Tempur TNI AU Jaruh di Kampar Riau, di Area Permukiman Penduduk

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Harus Unduh Aplikasi, Simak Begini Syarat Bepergian ke Luar Kota saat New Normal

Kesaksian Warga: Pesawat Tempur AU Jatuh Timpa Rumah Warga, Pilot Melayang, Selamat dari Ledakan

Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 pun belum dibahas.

"Untuk gaji ke 13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus, Sabtu (25/4/2020).

Biasanya pada tahun anggaran sebelum merebak wabah virus corona, gaji ke-13 PNS cair pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS itu biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

Skenario alasan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan terlambat dikarenakan pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo ini tengah fokus mengatasi pandemi Virus Corona atau Covid-19.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.

Tidak hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke-13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei lalu pun ikut berkurang.

Besaran Tunjangan PNS

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved