Berita Kriminal

Mahasiswa Bunuh Terapis Pijat Plus Usai Gunakan Jasanya

Seorang terapis pijat plus-plus tewas dibunuh oleh pelanggannya yang juga seorang mahasiswa.

Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
Petugas Polrestabes Surabaya dengan APD lengkap sedang mengevakuasi jenazah korban pembunuhan di Jalan Lidah Kulon 2B, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Rabu (17/6/2020).(Dok. Satreskrim Polrestabes Surabaya) 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Seorang terapis pijat plus-plus tewas dibunuh oleh pelanggannya yang juga seorang mahasiswa.

Peristiwa itu sempat menggegerkan warga Warga Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.

Pasalnya ditemukan mayat perempuan di dalam kardus lemari es di sebuah rumah di Jalan Lidah Kulon 2 B, Kecamatan Lakarsanti, pada Rabu (17/6/2020).

Mayat perempuan tersebut bernama Monik, seorang terapis pijat online yang sempat disewa seorang YF, mahasiswa penghuni rumah.

Andika Eks Kangen Band: Gue Ngaca Aja Takut, Tapi Kok Banyak Cewek yang Suka

Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Jumat 19 Juni 2020

Ibu Kehilangan Bayinya Diduga Karena Komersialisasi Tes Virus Corona, Begini Tanggapan Asosiasi RS

Warga Satu Kampung Kabur Sebelum Rapid Test Virus Corona Menjangkau Wilayah Mereka

Dari hasil penyelidikan polisi, YF juga yang ternyata membunuh terapis online tersebut.

Peristiwa itu berawal saat YF memesan layanan pijat melalui media sosial.

Mahasiswa jurusan teknik sipil itu menyewa Monik dengan tarif Rp 900.000 untuk layanan pijat selama 90 menit.

YF membayar Monik dengan menggunakan uang SPP kuliah.

Setelah sepakat, Monik pun datang ke rumah YF pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Monik pun memijat YF selama 90 menit.

Setelah dibayar, Monik menawarkan layanan plus-plus dengan bayaran tambahan Rp 300.000.

YF menerima tawaran tersebut, tetapi ia mengaku tidak menyetubuhi Monik.

Namun, menurut YF, terapis itu terus memaksanya membayar uang tambahan.

Mereka berdua pun bertengkar.

Korban akhirnya berteriak dan YF membekap mulut korban agar tidak didengar oleh tetangga.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved