Berita Banyumas
Ini Syarat Wajib Tempat Wisata Bisa Dibuka Lagi di Banyumas
Bupati meminta kepada pengelola yakni PT Palawi yang merupakan anak perusahaan Perum Perhutani ini agar menyiapkan sarana prasarana secara optimal.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sebelum dibuka untuk umum, para pengelola tempat wisata di Kabupaten Banyumas diminta mengajukan izin kepada Bupati Banyumas, Achmad Husein.
Hal itu disampaikannya di sela pengecekan kesiapan beberapa tempat wisata di wilayah Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jumat (19/6/2020).
"Silakan ajukan izin kalau mau dibuka untuk umum."
"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi."
"Kami minta persiapkan secara baik terutama menyangkut protokol kesehatan," kata Husein kepada TribunBanyumas.com, Jumat (19/6/2020).
• Aturan Jam Malam Belum Diperlonggar, Kapolresta Banyumas: Masih Banyak Titik Kumpul di Pertokoan
• Bersepeda di Jalanan Perkotaan Juga Bakal Diatur, Ini Rencana Dishub dan Satlantas Polresta Banyumas
• Beroperasi Mulai Hari Ini, Gunakan Layanan Freeder Trans Semarang, Dari BSB Menuju Kampus Unnes
• Perwali Sebentar Lagi Selesai Disusun, Warga Salatiga Wajib Pakai Masker Saat Keluar Rumah
Husein bersama dengan istri Erna Husein menyempatkan diri masuk ke tempat wisata Pancuran 7 Wana Wisata Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Bupati meminta kepada pengelola yakni PT Palawi yang merupakan anak perusahaan Perum Perhutani ini agar menyiapkan sarana prasarana secara optimal.
"Tidak kalah penting atur jadwal kunjungan wisatawan dan pembayaran wajib non tunai," imbuhnya.
Pancuran 7 adalah salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Banyumas.
Bupati berpesan agar Pancuran 7 juga bisa dibenahi lagi, khususnya sarana prasarana pendukungnya.
Lalu munculkan lagi ide-ide kreatif yang bisa menjadikan destinasi wisata ini bikin betah pengunjung.
Sementara itu, Direktur PT Palawi, Wawan Tri Wibowo mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan izin ke Bupati Banyumas.
Salah satu rekomendasi itu yakni pemberlakuan tiket non tunai atau cashless.
"Kami sedang berupaya beberapa hari ke depan sistem pembayaran non tunai sudah bisa diterapkan."
"Ini menjadi PR kami agar bisa berjalan dengan baik," kata Wawan.
Pihaknya mengatakan, sudah membuat SOP bagi para pengunjung.
Seperti kewajiban baik bagi pengelola maupun pengunjung menggunakan masker.
Lalu cek suhu maksimal 37,2 derajat Celcius, jika lebih dari angka itu pengunjung tidak diperbolehkan masuk.
Selanjutnya harus sering cuci tangan dengan sabun yang sudah disediakan, dan jaga jarak minimal 1 meter.
"Sementara kami hanya membuka pengunjung terbatas."
"Ada paket yang kami namai fresh forest familly."
"Jadi dibatasi 5 sampai 10 pengunjung di area wisata dan maksimal kunjungan selama 3 jam," katanya.
Terpisah, Kepala Disporabudpar Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan, hingga saat ini di Banyumas ada sekira 71 tempat wisata.
Ada 6 yang dikelola oleh Pemkab Banyumas, 18 desa wisata, dan selebihnya adalah milik swasta.
Sebelum memberi izin, pihaknya melakukan verifikasi terlebih dahulu utamanya terkait penerapan protokol kesehatan dan sistem pembayaran non tunai.
"Nantinya tempat wisata yang dibuka untuk umum tidak harus milik pemerintah, swasta juga sangat memungkinkan bisa buka duluan."
"Syarat utamanya jika penerapan protokol kesehatan dan aturan lainya sudah bisa dijalankan," pungkasnya. (Permata Putra Sejati)
• Jaga Ekosistem Perairan di Banjarnegara, 215 Ribu Benih Ikan Disebar di Sungai dan Embung Desa
• Pekan Depan Jalan Wanadadi-Tapen Sudah Mulus, Bupati Banjarnegara: Lapisan Aspal Hinggal 10 Cm
• Tiap Jumat, ASN Pemkab Banyumas Wajib Bersepeda, Berangkat Maupun Pulang Kantor
• Sekda Kabupaten Semarang Dianggap Langgar Netralitas ASN, Ini Hasil Lengkap Rekomendasi KASN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pancuran-7-wana-wisata-baturraden-banyumas.jpg)