Berita Banyumas
Ini Syarat Wajib Tempat Wisata Bisa Dibuka Lagi di Banyumas
Bupati meminta kepada pengelola yakni PT Palawi yang merupakan anak perusahaan Perum Perhutani ini agar menyiapkan sarana prasarana secara optimal.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
Pihaknya mengatakan, sudah membuat SOP bagi para pengunjung.
Seperti kewajiban baik bagi pengelola maupun pengunjung menggunakan masker.
Lalu cek suhu maksimal 37,2 derajat Celcius, jika lebih dari angka itu pengunjung tidak diperbolehkan masuk.
Selanjutnya harus sering cuci tangan dengan sabun yang sudah disediakan, dan jaga jarak minimal 1 meter.
"Sementara kami hanya membuka pengunjung terbatas."
"Ada paket yang kami namai fresh forest familly."
"Jadi dibatasi 5 sampai 10 pengunjung di area wisata dan maksimal kunjungan selama 3 jam," katanya.
Terpisah, Kepala Disporabudpar Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan, hingga saat ini di Banyumas ada sekira 71 tempat wisata.
Ada 6 yang dikelola oleh Pemkab Banyumas, 18 desa wisata, dan selebihnya adalah milik swasta.
Sebelum memberi izin, pihaknya melakukan verifikasi terlebih dahulu utamanya terkait penerapan protokol kesehatan dan sistem pembayaran non tunai.
"Nantinya tempat wisata yang dibuka untuk umum tidak harus milik pemerintah, swasta juga sangat memungkinkan bisa buka duluan."
"Syarat utamanya jika penerapan protokol kesehatan dan aturan lainya sudah bisa dijalankan," pungkasnya. (Permata Putra Sejati)
• Jaga Ekosistem Perairan di Banjarnegara, 215 Ribu Benih Ikan Disebar di Sungai dan Embung Desa
• Pekan Depan Jalan Wanadadi-Tapen Sudah Mulus, Bupati Banjarnegara: Lapisan Aspal Hinggal 10 Cm
• Tiap Jumat, ASN Pemkab Banyumas Wajib Bersepeda, Berangkat Maupun Pulang Kantor
• Sekda Kabupaten Semarang Dianggap Langgar Netralitas ASN, Ini Hasil Lengkap Rekomendasi KASN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pancuran-7-wana-wisata-baturraden-banyumas.jpg)