Berita Kriminal
Berkat Mi Instan Polisi Ungkap Uang Palsu Rp200 Juta di Gresik, Peredarannya hingga Jawa Tengah
Berkat Mi Instan Polisi Ungkap Uang Palsu Rp200 Juta di Gresik, Peredarannya hingga Jawa Tengah
Cahyo yang merupakan mahasiswa jurusan Kesenian yang belum lulus ini memiliki anak buah.
Total ada tiga orang yang dipekerjakannya untuk mengedarkan uang palsu.
Uang dengan pecahan yang dicetak adalah Rp 100 ribu untuk diedarkan ke masyarakat.
"Uang dibelanjakan untuk bahan pokok. Belanja uang palsu dan kembalian uang asli," terangnya.
3. Terungkap berkat mie instan
Penangkapan Cahyo Widodo ini hasil pengembangan dari Arief Aryunanda Sukarno yang membeli mie instan, rokok dan air mineral di sebuah toko di daerah Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik dengan uang Rp100 ribu palsu.
Setelah ditangkap korps Bhayangkara, tersangka mengaku mendapati uang dari ayahnya, Eko Sukarno.
Dari penggeledahan di kos milik Eko Sukarno di Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, polisi berhasil mengamankan upal Rp13 juta dengan pecahan Rp100 ribu.
Petugas juga mengamankan Nazamuddin Arief (48) di daerah Madiun di Desa Pucanganom RT 46/RW 05, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun dengan uang Rp14 juta dengan pecahan Rp100 ribu dan Mobil Toyota Innova.
Setelah itu, Cahyo Widodo ditangkap bersama dengan alat cetak dan uang sebesar uang sebesar Rp12 juta dengan pecahan Rp100.000, palsu dan mobil Toyota Rush.
"Total uang palsu dan uang asli dari hasil kembalian yang disita oleh petugas Polres Gresik dari masing-masing tersangka sebesar Rp62.337.000. Rinciannya uang palsu Rp58 juta dan uang asli Rp4.337.000," tandasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 36 Ayat 3 Juncto Pasal 26 Ayat 3 Atau Pasal 36 Ayat 2 Juncto Pasal 26 Ayat 2 Atau Pasal 36 Ayat 1 Juncto Pasal 26 Ayat 1 UURI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 244 KUHP Atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
4. Juga diedarkan Jawa Tengah dan Jakarta
Peredaran uang palsu ini tidak hanya beredar di Jawa Timur aja namun sudah masuk di Jawa tengah dan Jakarta.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Kanwil Bank Indonesia (BI) Jawa Timur, Abrar mengatakan kedepannya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, untuk menekan adanya peredaran uang palsu yang beredar di masyarakat.