Berita Pendidikan
Dibuka Mulai Hari Ini, Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Jateng, Berikut Syarat dan Tata Caranya
PPDB online untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK di Jawa Tengah telah dibuka hari ini, Rabu (17/6/2020). Simak syarat dan tata cara mendaftarnya.
1. Salinan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus;
2. Asli Piagam Penghargaan/Sertifikat/Surat Keterangan bidang olahraga beserta fotokopinya (memiliki prestasi di bidang olahraga);
3. Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya;
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Keabsahan Dokumen yang menerangkan kebenaran data dan fakta serta cara perolehannya.
Sementara itu, Pemprov Jateng mengumumkan membuka seleksi PPDB melalui empat jalur pendaftaran yang tersedia.
Yakni jalur zonasi, jalus prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas/pekerjaan orangtua.
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi.
Atau jalur prestasi di luar zonasi masing-masing pada 1 satuan pendidikan.
Calon peserta didik SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat mendaftar pada 1 satuan pendidikan di luar zonasinya.
Perlu diperhatikan, calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali jalur perpindahan orangtua/wali.
• Rumah Pak Bawor Jadi Wisata Dadakan, Heboh Viral Babi Hutan Aneh di Jatilawang Banyumas
• Zona Risiko Rendah Covid-19, Dinkes Jateng Restui Banyumas Terapkan New Normal
• Penderita Tumor itu Kini Miliki KTP Banjarnegara, Prihatini Sempat Terkatung-katung di Lampung
• Perpusda Banyumas Ciptakan Dropbox Karantina, Sterilkan Buku Bacaan Pengunjung Gunakan Sinar UV
PPDB SMK
Di sisi lain, untuk PPDB SMK hanya ada dua sistem seleksi, yakni jalur prestasi dan jalur afirmasi.
Jalur prestasi
Bagi peserta yang hendak mendaftarkan diri melalui jalur ini, diwajibkan mencermati aturan ketentuan umum seperti Nilai Rapor Semester I sampai V SMP/MTs atau yang sederajat.
Adapun nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013.