Berita Kriminal

Ingin Bantu Bayar Kos Bulanan Sang Pacar, Napi Asimilasi Curi Motor Warga Kendal

Dalam aksinya Rizky tidak sendirian, dia dibantu seorang rekannya yakni Candra Eka Saputra (18) yang masih satu kampung dengannya.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Kapolsek Gayamsari Kompol Warijan menunjukkan dua pelaku pencurian beserta barang bukti sepeda motor di Kantor Polsek Gayamsari, Selasa (16/6/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Demi membayar kos bulanan pacarnya, Rizky Indar Fitriyanto (20) warga Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor. 

Dalam aksinya Rizky tidak sendirian, dia dibantu seorang rekannya yakni Candra Eka Saputra (18) yang masih satu kampung dengannya.

"Setelah motor berhasil saya curi, rencana nanti untuk buat bayar kos pacar," kata Rizky kepada Tribunbanyumas.com di kantor Polsek Gayamsari, Selasa (16/6/2020).

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Turun, Listyati Minta Revisi Target Tahun Ini

Warga Curiga Pintu Ruko Selalu Tertutup, Pensiunan Guru Asal Kaliwungu Kendal Ditemukan Meninggal

48 Penumpang Asal Tegal Ditolak Naik KA Tegal Ekspres, Uang Tiket Dikembalikan Utuh

Besok Rabu di Temanggung, Lima Pasar Tradisional Ditutup Serentak Selama Tiga Hari

Rizky menambahkan, niat mencuri muncul ketika melihat kunci motor masih menempel di jok belakang yang lupa diambil oleh pemiliknya.

Itu saat berada di depan kamar kos Berlian Gang Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, pada Sabtu (13/6/2020) sekira pukul 09.00.

"Saya tergiur untuk mengambil motor itu."

"Maka saya pulang terlebih dahulu untuk mengajak teman mencuri motor itu," bebernya. 

Pelaku lain, Candra mengaku hanya ikut saat diajak Rizky mencuri motor. 

"Hanya ikut-ikutan, saya baru pertama kali ini mencuri sampai berurusan dengan polisi," ungkapnya. 

Sedangkan Kapolsek Gayamsari, Kompol Warijan menjelaskan, peran masing-masing dari kedua tersangka yaitu Rizky sebagai otak pencurian.

Sedangkan Candra sebagai eksekutor yang mengambil motor korban. 

Motor tersebut milik EP (21) warga Kabupaten Kendal.

Korban tersadar motornya dicuri selepas bangun tidur.

Ketika itu dia kaget lantaran motor yang diparkirkan di depan kamar sudah tidak ada. 

Kemudian korban melihat rekaman kamera CCTV.

Diketahuilah bahwa pelakunya yaitu dua orang laki-laki.

Satu orang pelaku yakni Rizky dikenali oleh teman kos korban, lantaran sebelum kejadian dia bertamu di kamar kos sebelah kamar korban. 

Lantas Polsek Gayamsari melakukan penyelidikan.

Terbukti, motor korban berada di rumah Rizky di Kuningan Semarang Utara. 

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan penangkapan dan menyita barang bukti. 

"Barang hasil curian berupa motor Honda Beat warna hitam bernopol H 6368 AED belum sempat dijual oleh kedua pelaku," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (16/6/2020). 

Kompol Warijan mengungkapkan, Rizky ternyata merupakan seorang napi asimilasi yang baru saja keluar dari tahanan melalui program Kemenkumham itu. 

Pada kasus pertama Rizky tersandung kasus penjambretan. 

"Berdasarkan pengembangan, pelaku mengaku hanya satu kali mencuri di tempat tersebut."

"Itu dilakukan setelah keluar dari penjara," jelasnya. 

Akibat perbuatan dua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. (Iwan Arifianto)

Nugroho Hilang Tenggelam Saat Memancing, Terhempas Ombak Sekitar Pantai Pasir Kebumen

Masih Ada Empat Klaster Penyebaran Covid-19 di Banyumas, Achmad Husein Ingatkan Warga Soal Ini

Rumah Pak Bawor Jadi Wisata Dadakan, Heboh Viral Babi Hutan Aneh di Jatilawang Banyumas

Anak Tenaga Kesehatan Bisa Langsung Diterima di Sekolah Negeri, PPDB SMA-SMK Dibuka Mulai 17 Juni

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved