Liputan Khusus
Mengapa Ada Perbudakan ABK di Kapal Asing, Berikut Analisisi Direktur Lembaga Kajian Maritim
Mengapa Ada Perbudakan ABK di Kapal Asing, Berikut Analisisi Direktur Lembaga Kajian Maritim
Analisisi Direktur Lembaga Kajian Maritim (LKM), Untung Budiarso
ABK Tidak Paham Bahasa di Kapal
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Beberapa hal yang menjadi penyebab adanya perbudakan di kapal asing di antaranya ialah calon ABK tidak siap dengan pekerjaannya.
Selain itu, sertifikat yang dia miliki hanya tentang kelengkapan dokumen saja, sedangkan terkait kekhususannya tidak tampak.
Penyebab lainnya adalah mau dengan gaji kecil alias rendah.
Kemudian, rata-rata bekerja di kapal asing melalui agent yang tidak bertanggungjawab.
Isi dari PKL (perjanjian kerja laut) banyak yang tidak dipahami oleh ABK.
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Sempat Kabur saat Berlabuh di Uruguay, Lazuardi Kapok Jadi ABK di Kapal Asing Pencari Ikan
• Viral 13 ABK dari Pemalang dan Tegal Tertahan di Kepulauan Marshal, Berikut Keterangan Perusahaan
• Polda Jateng Tangkap Direktur Perusahaan Penyalur ABK Indonesia, Berkait Perbudakan di Kapal China
Yang penting mereka tanda tangan karena butuh kerja ataupun janji-janji yang tidak sesuai.
Sebagian ABK juga tidak menguasai bahasa di dalam kapal.
Terjadi perbudakan rata-rata di kapal ikan asing.
Kapal niaga jarang terjadi perbudakan karena ada perwira orang Indonesia, sedangkan kapal ikan asing nyaris tidak ada perwira asal Indonesia.
Solusinya, kita harus menyiapkan pelaut yang profesional dan ketrampilan yang memadai bukan hanya mengandalkan kekuatan fisik saja atau kekuatan tenaga saja.
Asosiasi atau organisasi di bidang perikanan laut khususnya penangkapan ikan agar memiliki data base tentang jumlah pelaut yang bekerja di kapal ikan asing, agar kontrol bisa dilakukan.
Perbudakan ABK terjadi kebanyakan di kapal ikan asing.
Sebelum seseorang naik kapal maka harus menandatangani PKL yaitu Perjanjian Kerja Laut di hadapan Syahbandar.
Jika perwira boleh tanda tangan tidak di hadapan syahbandar karena sudah dianggap mengerti.
Ini yang sering diabaikan oleh manning agent sehingga ABK tidak tahu isi PKL.
Sedangkan yang dimaksud profesi khusus di kapal ikan adalah penangkapan apalagi long line.
Mereka dianggap kelas yang tidak tahu apa-apa. Jadi semua pekerjaan harus mereka tangani menggunakan otot saja tanpa skil khusus.
Sementara atasannya semua orang asing tidak ada orang Indonesia dan akibatnya ya kerja rodi, perbudakan.
Tetapi kenapa kapal barang, kapal penumpang, kapal tangker tidak seperti itu. Karena ada perwira orang Indonesia.
Maka perbudakan ABK itu kebanyakan terjadi di kapal ikan asing. (*)
• Harus Unduh Aplikasi, Simak Begini Syarat Bepergian ke Luar Kota saat New Normal
• Hasil dan Klasmen La Liga Spanyol: Messi Bawa Barcelona Menang Besar, Real Madrid Menempel Ketat
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
• Kisah Irfan Bachdim Dirikan Panti Asuhan Yatim Piatu di Malang: Itu Mimpi Ayah Saya