Liputan Khusus

Mengapa Ada Perbudakan ABK di Kapal Asing, Berikut Analisisi Direktur Lembaga Kajian Maritim

Mengapa Ada Perbudakan ABK di Kapal Asing, Berikut Analisisi Direktur Lembaga Kajian Maritim

KFEM via BBC
Para Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia ketika bekerja di kapal penangkap ikan milik perusahaan China, yang memburu hiu di lautan lepas, mendapat perlakuan tidak manusiawi. Mereka hanya tidur 3 jam, makan umpan ikan, dan minum air laut yang disuling. 

Analisisi Direktur Lembaga Kajian Maritim (LKM), Untung Budiarso

ABK Tidak Paham Bahasa di Kapal

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Beberapa hal yang menjadi penyebab adanya perbudakan di kapal asing di antaranya ialah calon ABK tidak siap dengan pekerjaannya.

Selain itu, sertifikat yang dia miliki hanya tentang kelengkapan dokumen saja, sedangkan terkait kekhususannya tidak tampak.

Penyebab lainnya adalah mau dengan gaji kecil alias rendah.

Kemudian, rata-rata bekerja di kapal asing melalui agent yang tidak bertanggungjawab.

Isi dari PKL (perjanjian kerja laut) banyak yang tidak dipahami oleh ABK.

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Sempat Kabur saat Berlabuh di Uruguay, Lazuardi Kapok Jadi ABK di Kapal Asing Pencari Ikan

Viral 13 ABK dari Pemalang dan Tegal Tertahan di Kepulauan Marshal, Berikut Keterangan Perusahaan

Polda Jateng Tangkap Direktur Perusahaan Penyalur ABK Indonesia, Berkait Perbudakan di Kapal China

Yang penting mereka tanda tangan karena butuh kerja ataupun janji-janji yang tidak sesuai.

Sebagian ABK juga tidak menguasai bahasa di dalam kapal.

Terjadi perbudakan rata-rata di kapal ikan asing.

Kapal niaga jarang terjadi perbudakan karena ada perwira orang Indonesia, sedangkan kapal ikan asing nyaris tidak ada perwira asal Indonesia.

Solusinya, kita harus menyiapkan pelaut yang profesional dan ketrampilan yang memadai bukan hanya mengandalkan kekuatan fisik saja atau kekuatan tenaga saja.

Asosiasi atau organisasi di bidang perikanan laut khususnya penangkapan ikan agar memiliki data base tentang jumlah pelaut yang bekerja di kapal ikan asing, agar kontrol bisa dilakukan.

Perbudakan ABK terjadi kebanyakan di kapal ikan asing.

Sebelum seseorang naik kapal maka harus menandatangani PKL yaitu Perjanjian Kerja Laut di hadapan Syahbandar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved