Berita Nasional

Harus Unduh Aplikasi, Simak Begini Syarat Bepergian ke Luar Kota saat New Normal

Harus Unduh Aplikasi, Simak Begini Syarat Bepergian ke Luar Kota saat New Normal. protokol kesehatan diterapkan guna menghindari terpapar Covid-19

shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi pemakaian masker saat bepergian menggunakan kendaraan umum di saat new normal atau kenormalan baru. Untuk dapat bepergian ke luar kota atau luar negeri, ada sejumlah persyaratan yang harus dipebuhi seseorang. Simak berikut persyaratannya. 

Untuk bepergian ke luar kota, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Sementara, untuk ke luar negeri, ada syarat tambahan, yakni mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada smartphone Anda.

TRIBUNBANYUMAS.COM - Bepergian saat New Normal, terutama ke luar kota dan ke luar negeri, membutuhkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, bila tak ingin dimintak putar balik atau kembali ke asal, saat di tengah perjalanan.

Protokol ini diatur untuk tetap menjaga keamanan dan keselatamatan terhadap paparan virus corona atau Covid-19 saat penerapan kenormalan baru atau New Normal.

Untuk bepergian ke luar kota, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Sementara, untuk ke luar negeri, ada syarat tambahan, yakni mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada smartphone Anda.

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Sempat Kabur saat Berlabuh di Uruguay, Lazuardi Kapok Jadi ABK di Kapal Asing Pencari Ikan

Hasil dan Klasmen La Liga Spanyol: Messi Bawa Barcelona Menang Besar, Real Madrid Menempel Ketat

Sudah Saya Anggap Anak Sendiri, Kisah Kedekatan Pak Ambo dengan Buaya di Sungai Guntung Kaltim

Aturan-aturan dalam protokol tersebut wajib ditaati dan menjadi prasyarat sebelum seseorang dapat melakukan sesuatu di era kenormalan baru ini.

Salah satu hal yang diatur secara rinci adalah terkait perjalanan.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan telah mengatur protokol mulai dari perjalanan darat, laut, hingga udara.

Sementara itu, untuk perjalanan secara umum juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19).

Perjalanan yang dimaksud dalam SE tersebut adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Selain itu, juga kedatangan orang dari luar negeri yang memasuki wilayah NKRI dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Kriteria dan persyaratan

Adapun kriteria yang wajib ditaati individu dalam melakukan perjalanan adalah menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

1. Persyaratan perjalanan dalam negeri

Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan:

  • Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
  • Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
  • Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test

Persyaratan perjalanan tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Selain itu, individu yang melakukan perjalanan dalam negeri juga disyaratkan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler yang dimiliki.

2. Persyaratan perjalanan luar negeri

Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat kedatangan, yaitu apabila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara kedatangan.

Pemeriksaan tes PCR perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness).

Selain itu, dikecualikan juga untuk perjalanan orang komuter yang melalui PBLN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter RS atau otoritas kesehatan.

Adapun apabila dilakukan tes PCR, selama waktu tunggu, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Kemudian, juga disyaratkan untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak, Syarat Bepergian Ke Luar Kota di Era New Normal

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Penumpang KA Lokal Tak Perlu Bawa Surat Sehat Covid-19, Misal di Stasiun Tegal untuk KA Kaligung

Jalur Khusus PPDB 2020 bagi Anak Tenaga Kesehatan di Jateng, Ganjar Apresiasi Penanganan Covid-19

Jangan Berpikir New Normal Dulu, Epidemiolog: Cakupan Tes Covid-19 di Masyarakat Masih Rendah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved