Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Penyiram Novel Cuma Dituntut 1 Tahun, Simak Daftar Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Lainnya
Sebagai pembanding, Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, membeberkan contoh kasus serupa penyiraman air keras di daerah
Editor:
Rival Almanaf
Kompas.com/ Gerry Andrew
Polisi tangkap pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Adapun Rahmat dinilai dituntut bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.
Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPR Bandingkan Tuntutan Kasus Novel dengan Penyiraman Air Keras Lain",
Berita Terkait