Berita Regional
Balita Penderita Jantung Bocor Tidak Bisa Ditangani, Begini Keterangan BPJS Kesehatan
Seorang balita penderita jantung bocor di Kabupaten Barito Kuala tidak bisa ditangani dengan BPJS Kesehatan.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Seorang balita penderita jantung bocor di Kabupaten Barito Kuala tidak bisa ditangani dengan BPJS Kesehatan.
Kabar tersebut membuat pihak Pemerintah Kabupaten Barito Kuala memutuskan kerja sama dengan BPJS.
"BPJS seperti tidak ada rasa kemanusiaan, saya sendiri menangis melihat apa yang diderita bocah dengan bawaan penyakit jantung bocor."
"Mengapa mereka seakan tidak iba?" jelas Bupati Barito Kuala Noormiliyani, dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2020).
Noormiliyani menjelaskan, keputusannya itu sudah sesuai prosedur dan menampung aspirasi dari masyarakat Barito Kuala.
• Menengok Sejarah Ayam Geprek, Berawal Dari Ide Mahasiswa Asal Kudus di Yogyakarta Tahun 2003
• Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Pondok Pesantren Ingin Kembali Buka di Tengah Pandemi Corona
• MA Minta Ditjen HKI Coret Pendaftaran 6 Merek Dagang Geprek Bensu yang Diajukan Ruben Onsu
• Utang Jatuh Tempo yang Masuk Kategori Gagal Bayar BPJS Kesehatan ke RS Capai Rp 6,5 Triliun
Menanggapi hal itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan menjelaskan, balita yang menderita jantung bocor di Barito Kuala tidak mendapat pelayanan karena belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Barito Kuala Rabiatul mengimbau warga untuk mendaftar terlebih dulu agar mendapat pelayanan dari BPJS.
"Pendaftaran peserta sebaiknya sebelum sakit, karena konsep BPJS adalah sedia payung sebelum hujan."
"Kami pun akan memberikan kepastian pelayanan kesehatan untuk peserta aktif," terang Rabiatul.
Sementara itu, terkait pelonggaran prosedur penanganan pasien, Rabiatul menyebut hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Kita aplikasinya tidak bisa mengakomodasi itu, dan kelonggaran regulasi ini bukan kewenangan kami, bukan regulasi perorangan ataupun daerah," katanya.
Untuk saat ini, kata Rabiatul, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Kuala yang bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
• Calon Wakil Wali Kota Surabaya Sebut Covid-19 Konspirasi Pemerintah untuk Hamburkan Kas Negara
• Prakiraan Cuaca Slawi Kabupaten Tegal Hari Ini, Jumat (12/6/2020)
• Kunci Sukses Riau Catatkan Angka Kesembuhan Covid-19 Hingga 89,17 Persen, Tertinggi di Indonesia
• Edukasi Penyebaran Corona Belum Maksimal, Pasien Covid-19 Kabur ke Rumah Mertua
Sementara itu, Rabiatul menjelaskan, data pasien masuk sebagai peserta JKN, akan bisa digunakan setelah 14 hari.
"Balita Aliqa bisa masuk penjaminan BPJS Kesehatan apabila sudah didaftarkan pada peserta JKN, sesuai dengan ketentuan, pengaktifan peserta kartu mandiri adalah 14 hari," jelasnya.
Menurutnya, BPJS Barito Kuala sudah mengikuti mengikuti regulasi dari pemerintah pusat dalam kasus tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Terdaftar, Balita Bocor Jantung Tak Dilayani BPJS di Barito Kuala, Ini Penjelasannya",