Teror Virus Corona
Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Pondok Pesantren Ingin Kembali Buka di Tengah Pandemi Corona
Meski kasus positif corona belum ada penurunan dan justru semakin meningkat, namun pemerintah juga akan membuka kembali pesantren.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Meski kasus positif corona belum ada penurunan dan justru semakin meningkat, namun pemerintah juga akan membuka kembali pesantren.
Meski demikian akan ada persyaratan yang harus dipenuhi agar kegiatan belajar dan mengajar di pondok pesantren bisa kembali dibuka.
Beberapa diantaranya adalah harus berada di zona hijau, dan melakukan tes Covid-19 kepada seluruh santri dan pengajar sebelum kembali di ponpes.
• MA Minta Ditjen HKI Coret Pendaftaran 6 Merek Dagang Geprek Bensu yang Diajukan Ruben Onsu
• Utang Jatuh Tempo yang Masuk Kategori Gagal Bayar BPJS Kesehatan ke RS Capai Rp 6,5 Triliun
• Calon Wakil Wali Kota Surabaya Sebut Covid-19 Konspirasi Pemerintah untuk Hamburkan Kas Negara
• Prakiraan Cuaca Slawi Kabupaten Tegal Hari Ini, Jumat (12/6/2020)
Pemerintah sudah memberi lampu hijau untuk membuka kembali kegiatan belajar-mengajar di pesantren.
Namun, tidak semua pesantren bisa memulai kembali aktivitasnya tersebut.
Hanya pesantren yang berada di zona tertentu yang bisa melakukannya.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pesantren yang berada di zona kuning dan hijau sudah bisa memulai kembali kegiatan belajar-mengajar.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan yang telah diambil pemerintah.
"Untuk pendidikan yang berasrama, pesantren itu disepakati (mulai kegiatan belajar-mengajar) daerah kuning dan hijau," ujar Ma'ruf saat membuka rapat koordinasi nasional Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara daring, Kamis (11/6/2020).
Namun, kegiatan belajar-mengajar di pesantren juga bisa dimulai di zona merah dan oranye apabila mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Apalagi, kata dia, pesantren bisa lebih aman karena para santrinya dikarantina dan tidak keluar masuk.
Hanya saja, hal itu juga harus diawali dengan pemeriksaan ketat bahwa para santri terbebas Covid-19.
"Bahkan nanti daerah merah dan oranye itu juga bisa membuka (kegiatan belajar-mengajar) apabila mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas. Jadi ada fleksibilitas," kata Ma'ruf.
Menurut Wapres Ma'ruf Amin, pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi pesantren dan sekolah keagamaan berbasis asrama lainnya.