Berita Pendidikan
PPDB SMP Digelar Secara Online di Kendal, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya
Khusus Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebanyak 108 SMP meliputi 50 negeri dan 58 swasta di Kendal akan menerapkan PPDB online.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
Setelah melewati beberapa seleksi, hasilnya diumumkan pada 30 Juni 2020, diteruskan daftar ulang pada 1-3 Juli 2020.
Hal tersebut tertuang pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah Nomor: 421.3/06146.
Dimana isinya tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
"Pada prinsipnya, baik persyaratan maupun sistem zonasi sama dengan yang lain."
"Hanya saja waktunya yang disesuaikan seperti halnya yang telah diputuskan oleh kepala dinas," terangnya.
50 Persen Zonasi
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 2 Kendal, Supardi mengatakan, pihaknya membuka PPDB online pada 22-26 Juni 2020.
Pihaknya pun tidak melarang bagi calon siswa atau orangtua calon siswa yang datang langsung ke sekolah.
Adapun mekanisme jumlah kuota yang tersedia, 50 persen jalur zonasi, 15 persen jalur afirmasi/PIP, 30 persen jalur prestasi, serta 5 persen jalur pindah tugas orangtua.
"Kuota yang diterima sebanyak 8 kelas dengan jumlah total mencapai 256 siswa."
"Tiap kelas ada 32 siswa," terang Supardi kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (11/6/2020).
Di tempatnya, kata Supardi, alur pendaftaran PPDB online yakni calon siswa melakukan entri pengajuan pendaftaran online melalui situs http://kendal.siap-ppdb.com.
Lalu dilanjutkan mencetak tanda bukti pendaftaran online.
• Bupati Banjarnegara: Pasien Sembuh Covid-19 Lebih Banyak, Termasuk Pasien Reaktif Negatif
• Bakal Sulit Cari Warga Nganggur di Sini, Mengintip Sentra Konveksi Desa Kebutuhduwur Banjarnegara
• Cuma Empat Kategori Ini, Terjaring Tak Gunakan Masker Tapi Terbebas dari Karantina di Purbalingga
• Update Pilbup Purbalingga, Adik Ipar Gubernur Ganjar Pranowo Bersanding dengan Oji
Calon siswa yang sudah mendapatkan bukti pendafatran harus mempersiapkan kelengkapan berkas sesuai ketentuan syarat pendaftaran.
Calon siswa pun diminta datang ke sekolah untuk verifikasi pendafataran dengan membawa tanda bukti pengajuan pendaftaran dan kelengkapan berkas yang ada.