Berita Pendidikan

PPDB SMP Digelar Secara Online di Kendal, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Khusus Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebanyak 108 SMP meliputi 50 negeri dan 58 swasta di Kendal akan menerapkan PPDB online.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
DOKUMENTASI - Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi seusai menghadiri rapat koordinasi gugus tugas cepat penanganan Covid-19 tahun 2020 di ruang Ngesthi Widhi komplek Rumah Dinas Bupati Kendal, Selasa (24/3/2020). 

Setelah melewati beberapa seleksi, hasilnya diumumkan pada 30 Juni 2020, diteruskan daftar ulang pada 1-3 Juli 2020.

Hal tersebut tertuang pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah Nomor: 421.3/06146.

Dimana isinya tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

"Pada prinsipnya, baik persyaratan maupun sistem zonasi sama dengan yang lain."

"Hanya saja waktunya yang disesuaikan seperti halnya yang telah diputuskan oleh kepala dinas," terangnya.

50 Persen Zonasi

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 2 Kendal, Supardi mengatakan, pihaknya membuka PPDB online pada 22-26 Juni 2020.

Pihaknya pun tidak melarang bagi calon siswa atau orangtua calon siswa yang datang langsung ke sekolah.

Adapun mekanisme jumlah kuota yang tersedia, 50 persen jalur zonasi, 15 persen jalur afirmasi/PIP, 30 persen jalur prestasi, serta 5 persen jalur pindah tugas orangtua.

"Kuota yang diterima sebanyak 8 kelas dengan jumlah total mencapai 256 siswa."

"Tiap kelas ada 32 siswa," terang Supardi kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (11/6/2020).

Di tempatnya, kata Supardi, alur pendaftaran PPDB online yakni calon siswa melakukan entri pengajuan pendaftaran online melalui situs http://kendal.siap-ppdb.com.

Lalu dilanjutkan mencetak tanda bukti pendaftaran online.

Bupati Banjarnegara: Pasien Sembuh Covid-19 Lebih Banyak, Termasuk Pasien Reaktif Negatif

Bakal Sulit Cari Warga Nganggur di Sini, Mengintip Sentra Konveksi Desa Kebutuhduwur Banjarnegara

Cuma Empat Kategori Ini, Terjaring Tak Gunakan Masker Tapi Terbebas dari Karantina di Purbalingga

Update Pilbup Purbalingga, Adik Ipar Gubernur Ganjar Pranowo Bersanding dengan Oji

Calon siswa yang sudah mendapatkan bukti pendafatran harus mempersiapkan kelengkapan berkas sesuai ketentuan syarat pendaftaran.

Calon siswa pun diminta datang ke sekolah untuk verifikasi pendafataran dengan membawa tanda bukti pengajuan pendaftaran dan kelengkapan berkas yang ada.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved