Berita Regional

31 Orang Ditangkap Polisi, Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP Corona di Rumah Sakit

31 Orang Ditangkap Polisi, Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP Corona di sebuah Rumah Sakit di makassar

Shutterstock
Ilustrasi tersangka kasus kriminal - Polisi di Makassar menangkap 31 orang yang terlibat dalam kasus pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19. 

25 dari 31 orang yang ditangkap, meupakan bagian orang-orang bersenjata tajam yang mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

TRIBUNBANYUMAS.COM - Dalam sepekan, terjadi 3 kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) corona di Makassar.

Dalam rentetan peristiwa itu, 31 orang telah ditangkap polisi. Petugas yang melakukan penangkapan merupakan tim gabungan dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel)dan Polrestabes Makassar.

25 dari 31 orang yang ditangkap, meupakan bagian orang-orang bersenjata tajam yang mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Sementara sisanya, sambung dia, merupakan seorang warga yang menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris dan 5 lainnya yang melakukan penjemputan di Rumah Sakit Labuang Baji.

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Polri Tetapkan 12 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19, Ini Rinciannya

Viral Video 100-an Orang Bawa Sajam ke Rumah Sakit, Keluarga Ambil Paksa Jenazah PDP Corona

APD Sempat Kekurangan Kini Berlebih, Menperin Dorong Kran Ekspor Dibuka: Kita Over Supply

"Dari 25 orang yang sudah kita periksa di RSKD Dadi, sudah ditetapkan tersangka 2 orang berinisial SY yang merupakan adik dari almarhum dan satu ipar dari almarhum, MR," kata Ibrahim saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/6/2020) malam.

Ibrahim mengatakan dalam insiden penjemputan paksa di RSKD Dadi, SY berperan sebagai sopir mobil yang membawa jenazah.

Sementara MR memprovokasi warga agar datang dan mengeluarkan dengan paksa jenazah iparnya dari rumah sakit.

Untuk tersangka penjemputan paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris, kata Ibrahim, merupakan anak dari almarhum berinisial AW.

"Untuk kasus lain kita lakukan pendalaman sampai semuanya jadi jelas. Jadi ini masih kita lakukan pengembangan," ujar Ibrahim.

Para tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka disangkakan Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Juncto Pasal 214 KUHP.

Selain itu para tersangka juga disangkakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun.

"Yang membawa sajam akan kita kualifikasi kalau memang terbukti akan kita tambah lagi pasalnya," ujar Ibrahim.

Penyidik bersama petugas medis juga bakal melakukan rapid test kepada 31 warga yang diamankan tersebut.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang dikhawatirkan sudah ditulari oleh para tahanan tersebut.

"Jangan sampai memang mereka sudah jadi OTG atau memang sudah mengidap jangan sampai nanti jadi pembawa," ujar Ibrahim.

"Kalau reaktif akan kita rawat dulu tapi proses hukum tetap berjalan," imbuh dia.

Polisi tetapkan 12 tersangka

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bertambah.

Kini, polisi total menetapkan 12 tersangka dari sejumlah peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) corona di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.

Untuk kasus pengambilan paksa jenazah PDP di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka.

Video pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 di rumah sakit ini bahkan viral di media sosial.

"Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yakni A dan H," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Kasus kedua terjadi di Rumah Sakit Stella Maris di Makassar, Minggu (7/6/2020).

Dua tersangka berinisial S dan A telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, polisi menetapkan empat tersangka untuk kasus pengambilan paksa jenazah dari RS Labuang Baji, Makassar.

Keempatnya berinisial A, S, A alias Bojes, DS, Amir dan KL.

Pada kasus terakhir yang terjadi di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu RA dan R.

Dituturkan, ke-12 tersangka pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 itu pun dijerat pasal berlapis.

"Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo Pasal 336 KUHP jo Pasal 93 KUHP UU Nomor 6/2018," tutur dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 31 Orang yang Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar Ditangkap

Belum Ada Sejarahnya Calon yang Diusung PDI-P Kalah di Pilwakot Solo. . .

Ganjar Meningkat Kalahkan Anies, Prabowo Menurun, Muhaimin 0 Persen: Hasil Survei Elektabilitas

Skema Pilkada Serentak 2020 Hemat Anggaran hingga Rp2 Triliun, Begini Pemaparan DPD

Tak Diberi Uang Rokok, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung, Gorok Leher lalu Ditinggal ke Warung Kopi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved