Kamis, 7 Mei 2026

Berita Regional

Satpam Curiga Pria Bersenjata Api Hendak Bobol ATM, Ternyata Oknum Polisi Teler karena Sabu

Satpam Curiga Pria Bersenjata Api Hendak Bobol ATM, Ternyata Oknum Polisi Teler karena Sabu

Tayang:
Istimewa
Ilustrasi seseorang ditangkap karea penyalahgunaan sabu-sabu - Seorang pria di Bandar Lampung dicurigai hendak membobol ATM, karena membawa senjata api. Setelah dilakukan penangkapan, ternyata pria bersenjata api itu oknum polisi yang sedang teler setelah mengisap sabu. 

Dari CCTV, terpantau salah satu orang dari dalam mobil mengeluarkan senjata api. Satpam menduga kedua pria tersebut hendak merampok ATM. Satpam lalu melapor ke Polresta Bandar Lampung. Setelah ditangkap, ternyata pria bersenjata api itu oknum polisi yang teler karena mengisap sabu.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Seorang anggota satuan pengamanan (Satpam) melihat seorang pria bersenjata api mondar-mandir di dekat anjungan tunai mandiri (ATM).

Satpam pun curiga, pria bersenjata api itu hendak membobol ATM. Ia pun lalu melaporkan hal itu ke kepolisian terdekat.

Namun, setelah dilakukan penangkapan, pria bersenjata api itu ternyata oknum anggota polisi yang sedang teler karena menghisap sabu-sabu.

Oknum polisi berinisial YF (37) tersebut adalah anggota salah satu polsek di Lampung Utara.

[Sejarah] 6 Juni 119 Tahun Lalu, Hari Lahir Soekarno Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Mendagri Tito Minta Masa Kampanye Pilkada Serentak 2020 Diperpendek, Terungkap Alasannya

Nenek 67 Tahun Tolak BLT Corona, Alasannya Bikin Haru, Saya Masih Sehat dan Kuat Bekerja

Saat ditangkap, YF bersama seorang rekannya berinisial SF yang merupakan warga Bandar Lampung.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah gerai ATM di Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung, Jumat (5/6/2020) dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB.

Laporan satpam menyebutkan ada dua orang yang dicurigai hendak membobol ATM, lantaran satu orang itu terlihat mengeluarkan senjata api.

Kronologi Kejadian

Awalnya satpam melihat dua pria tampak bolak-balik di areal tersebut.

Dari CCTV, terpantau salah satu orang dari dalam mobil mengeluarkan senjata api.

Satpam menduga kedua pria tersebut hendak merampok ATM.

Khawatir pria tersebut hendak melakukan tindakan kejahatan, satpam melapor ke Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.

"Anggota langsung bergerak menuju lokasi dan didapati dua orang laki-laki sedang menggunakan sabu di dalam mobil Toyota Calya warna merah," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi.

Selain mengamankan dua paket kecil sabu lengkap dengan alat isapnya, anggota juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver dengan empat butir amunisi kaliber 38.

"Saat ditangkap sempat terjadi perlawanan. Salah satunya (oknum anggota polisi) ini menodongkan senpi rakitan ke anggota Tekab," kata Rosef.

Setelah digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung, YF mengaku sebagai anggota polisi.

Diketahui, YF berdinas di Polsek Sungkai Selatan, Lampung Utara.

Rosef menyatakan, keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan.

Kedua tersangka bakal dijerat pasal penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan.

"Setelah dibawa ke polres dia ngaku anggota. Ada KTA-nya. Sekarang kami sedang melakukan pengembangan," tandasnya.

Polisi Bawa Ineks

Dua oknum anggota polisi diamankan oleh Polsek Sungkai Utara, Kamis (26/3/2020).

Kedua oknum polisi berpangkat bintara itu berinisial Ag dan Te.

“Benar ada dua orang anggota Polri diamankan terkait penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono.

Bambang menyebut, keduanya bukan berasal dari jajaran Polda Lampung.

“Dua-duanya anggota polisi, tapi bukan dari Polda Lampung,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko membenarkan dua oknum polisi yang diamankan terkait narkoba.

Aris mengatakan, keduanya berdinas di jajaran Polda Sumatera Selatan.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat.

Saat diselidiki, Polsek Sungkai Utara mendapati dua anggota polisi yang diduga membawa narkoba di dalam mobilnya.

Ketika diperiksa, ditemukan paket sabu dan lima butir ineks.

“Pangkat mereka masih bintara,” kata Aris.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang haram itu dibawa keduanya untuk dikonsumsi.

Ketika ditangkap, keduanya tidak sedang mengonsumsi narkoba.

Keduanya akan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi Metro Konsumsi Sabu

Oknum polisi yang bertugas di Polres Metro menjadi pesakitan dalam kasus narkoba.

Oknum polisi tersebut bernama Indra Jayawadya (33) warga Jakabaring, Palembang Sumatera Selatan.

Indra diseret ke meja hijau bersama rekannya Jamalludin Alfghani Eduar (28) warga Jalan Alamsyah Metro Pusat.

Polisi menangkap keduanya ketika tengah asyik mengonsumi sabu di sebuah kamar kontrakan di Jalan Karet, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat pada Kamis 17 Oktober 2019.

Dari penggeledehan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil berisi kristal warna putih dan seperangkat alat hisap di lantai kamar kontrakan dan 5 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih.

Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum Agustina mendakwa keduanya menggunakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa Indra bersama Jamalludin melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat brutonya 1,09 gram," ujar JPU Agustina di PN Tanjungkarang, Kamis (13/2/2020).

Kronologi Penangkapan

Penangkapan Indra dan Jamalludin bermula ketika aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memburu seorang pengedar bernama Doni.

Ini terungkap dari kesaksian Randi dan Ardiansyah dua anggota polisi Polda Lampung yang menangkap keduanya.

Menurut Ardiansyah, petugas mengejar Doni di kamar kontrakannya di Jalan Karet, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

Pada saat digerebek, di dalam kamar kontrakan Doni ada dua orang. Yaitu Indra dan Jamal.

Sementara Doni tidak ada di tempat karena sudah pergi lebih dahulu.

"Cuman ada dua orang ini, dan kami tak tahu kalau dia (Indra Jayawadya) anggota polisi," tandasnya.

Dapat Barang dari Doni

Di dalam persidangan, terungkap Indra mendapat sabu dari teman satu kontrakannya bernama Doni.

Dalam dakwaannya, JPU Agustina mengatakan, ketika itu Indra yang sedang berada di kamar kontrakan nomor 2 dipanggil Doni.

Indra menghampiri Doni di kamar kontrakan nomor 4.

Dalam perbincangan, Doni menawarkan sabu ke Indra.

Indra menerima tawaran tersebut.

Lalu Doni menyerahkan satu plastik berisi sabu dan menitipkan kunci kamar kontrakannya ke Indra.

Doni lalu pergi meninggalkan kamar kontrakannya.

Dititipi kunci kamar, Indra memutuskan masuk ke dalam kamar kontrakan Doni.

Di dalam kamar kontrakan Doni, Indra mendapati seperangkat alat hisap sabu.

Indra lalu menghubungi rekannya bernama Janu Brata Yudha untuk datang ke kontrakan memperbaiki motornya.

Saat Janu memperbaiki motor, Indra masuk ke dalam kamar kontrakan Doni.

Tak lama menyusul Dwi masuk ke dalam kamar kontrakan Doni.

Di dalam kamar kontrakan itulah, Indra mengisap sabu pemberian Doni bersama Dwi.

Saat sedang asyik mengisap sabu, datang terdakwa Jamal.

Indra lalu memberikan sisa sabu ke Jamal untuk diisap.

Sementara Jamal asyik mengisap sabu, Dwi izin pamit keluar.

Tak berselang lama, datanglah aparat kepolisian menggerebek kamar kontrakan Doni.

Polisi mendapat Indra dan Jamal di dalam kamar tersebut.

Keduanya lalu digelandang ke Polda Lampung.

Mengaku Pecatan Polisi

Identitas Indra sebagai anggota polisi baru terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan selama tujuh hari.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.

Dalam persidangan itu hadir dua saksi dari anggota kepolisian yang menangkap Indra. Yaitu Randi dan Ardiansyah.

Ketua Majelis Hakim Yus Enidar menyakan kepada para saksi saat penangkapan pihaknya mengetahui apakah yang bersangkutan merupakan polisi.

"Tidak," jawab lugas Ardiansyah.

"Siapa tahu terdakwa ini melakukan penyelidikan?" tanya Yus Enidar.

"Tidak, hanya tujuh hari setelah itu mengaku kalau anggota dan sudah dipecat, bukan aktif kata dia, namun setelah didalami belum dipecat," tegas Adriansyah.

"Memang anggota mana?" tanya Yus Enidar

"Anggota Polres Metro," timpal Andiransyah.

Yus Enidar pun menunda persidangan hingga minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. (*)

 Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul HEBOH! Dikira Mau Bobol ATM, Ternyata Oknum Polisi Sedang Teler Hisap Sabu

Polisi Ringkus 2 Aktor Teror Pocong di Purbalingga, Bermula dari Iseng Comot Status WhatsApp

Perjuangan Nakes Melawan Corona Dilecehkan di Facebook, Organisasi Perawat Lapor Polisi

Dua Petani Poso Tewas Ditembak Oknum Polisi, Diduga Korban Salah Sasaran

Viral, Pesan Kartu Grafis di Shopee, Vergian Hanya Terima Kertas Bergambar Kucing Tom

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved