Kamis, 7 Mei 2026

Berita Regional

Satpam Curiga Pria Bersenjata Api Hendak Bobol ATM, Ternyata Oknum Polisi Teler karena Sabu

Satpam Curiga Pria Bersenjata Api Hendak Bobol ATM, Ternyata Oknum Polisi Teler karena Sabu

Tayang:
Istimewa
Ilustrasi seseorang ditangkap karea penyalahgunaan sabu-sabu - Seorang pria di Bandar Lampung dicurigai hendak membobol ATM, karena membawa senjata api. Setelah dilakukan penangkapan, ternyata pria bersenjata api itu oknum polisi yang sedang teler setelah mengisap sabu. 

Saat diselidiki, Polsek Sungkai Utara mendapati dua anggota polisi yang diduga membawa narkoba di dalam mobilnya.

Ketika diperiksa, ditemukan paket sabu dan lima butir ineks.

“Pangkat mereka masih bintara,” kata Aris.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang haram itu dibawa keduanya untuk dikonsumsi.

Ketika ditangkap, keduanya tidak sedang mengonsumsi narkoba.

Keduanya akan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi Metro Konsumsi Sabu

Oknum polisi yang bertugas di Polres Metro menjadi pesakitan dalam kasus narkoba.

Oknum polisi tersebut bernama Indra Jayawadya (33) warga Jakabaring, Palembang Sumatera Selatan.

Indra diseret ke meja hijau bersama rekannya Jamalludin Alfghani Eduar (28) warga Jalan Alamsyah Metro Pusat.

Polisi menangkap keduanya ketika tengah asyik mengonsumi sabu di sebuah kamar kontrakan di Jalan Karet, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat pada Kamis 17 Oktober 2019.

Dari penggeledehan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil berisi kristal warna putih dan seperangkat alat hisap di lantai kamar kontrakan dan 5 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih.

Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum Agustina mendakwa keduanya menggunakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa Indra bersama Jamalludin melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat brutonya 1,09 gram," ujar JPU Agustina di PN Tanjungkarang, Kamis (13/2/2020).

Kronologi Penangkapan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved