Berita Regional

Kenapa Transpuan Mencabut Laporannya Terhadap Youtuber Ferdian Paleka

YouTuber Ferdian Paleka dan dua rekannya, M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20), akhirnya bebas setelah korban prank sembako.

Editor: Rival Almanaf

TRIBUNBANYUMAS.COM - YouTuber Ferdian Paleka dan dua rekannya, M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20), akhirnya bebas setelah korban prank sembako isi sampah mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020).

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, pelapor mencabut laporannya pekan lalu.

Namun, Galih enggan untuk menjelaskan lebih detail terkait alasan korban mencabut laporannya.

Detik-detik Petani Diterkam Harimau, Cara Menyelamatkan Dirinya Cukup Dramatis

Sinopsis Film Animasi Sing, Tayang Hari Ini di GTV, Saat Hewan Ikuti Kontes Menyanyi

Isolasi Mandiri dan Berangkat Bersama Jadi Syarat Santri Kembali ke Pesantren di Jateng

41 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditempatkan di Lapas Super Maximun Security

"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ucap Galih.

Keluarga Ferdian minta maaf ke korban Rohman Hidayat, pengacara Ferdian Paleka dan rekannya, menjelaskan, keluarga tersangka mencoba segala cara untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan kekeluargaan.

Salah satunya dengan menemui beberapa korban dan meminta maaf atas prank Ferdian dan kawan-kawan.

Pihak keluarga juga meminta pelapor untuk mencabut laporannya.

"Tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai," kata Rohman, dilansir dari Antara.

Sementara itu, Galih menjelaskan, kasus video prank sembako berisi sampah, Ferdian dan kawan-kawan dijerat dengan UU ITE, masuk sebagai delik aduan.

"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata dia.

Artinya, saat pelapor yang merasa dirugikan mencabut laporannya, tersangka akan bebas dan penyelidikan dihentikan polisi.

"Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan, karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata Galih.

Ferdan Paleka mengaku senang dan lega setelah bebas dari penjara.

Dirinya pun berjanji akan membuat konten positif di media sosial.

Youtuber Sampah Ferdian Paleka Bebas, Netizen Prediksi Followernya Akan Semakin Banyak

7 Barang yang Harus Ada di Tas Kamu untuk Cegah Virus Corona Ketika di Luar Rumah Era New Normal

Tidak Masuk Kuota Rapid Test, Warga Gresik Pukuli Tenaga Medis

Sempat Berpikir Mudah, Shin Tae-yong Mengaku Kesulitan Melatih Timnas Indonesia

"Pastinya lebih positif ya (jika buat konten YouTube)," kata Ferdian Paleka di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung, Kamis.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved